14 Januari 2026

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Penegakan Hukum Indonesia Masuki Era Baru

Calling_20260106_105144_0000

Foto : Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia,Yusril Ihza Mahendra

Inspirasikalbar, Jakarta — Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 mulai 2 Januari 2026.

Pemberlakuan keduanya menandai babak baru dalam sistem penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa berlakunya dua undang-undang ini menjadi momen bersejarah sekaligus sejarah panjang reformasi hukum pidana yang telah di mulai sejak era Reformasi 1998.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru dan di nilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia sesuai perkembangan setelah amandemen UUD 1945.

Implementasi KUHAP baru di harapkan mampu memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta menjamin hak korban, saksi, dan tersangka dalam proses penyidikan dan persidangan.

Berbeda dengan pendekatan lama yang lebih retributif, KUHP baru di nilai membawa paradigma baru melalui perluasan pidana alternatif dan restorative justice, termasuk pemberian sanksi seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi yang bertujuan memulihkan pelaku, korban, dan masyarakat.

KUHP baru juga mengakui integrasi nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana.

Pemberlakuan kedua undang-undang tersebut juga telah di persiapkan secara teknis oleh aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, dengan penyusunan pedoman operasional dan pelatihan petugas agar penerapan hukum baru berjalan seragam di seluruh wilayah Indonesia.

Meski begitu, reformasi hukum ini juga memicu perdebatan di publik dan sejumlah kelompok masyarakat sipil yang mengkhawatirkan potensi masalah implementasi pada sejumlah pasal tertentu. Namun pemerintah menegaskan telah menyiapkan aturan pelaksana dan mekanisme pengawasan untuk menjamin perlindungan hak dan keadilan dalam praktik penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *