Inspirasikalbar,Pontianak- Laki (Lembaga Anti Korupsi Indonesia) bersama Jabatan Buruh Sarawak telah berkomitmen memperketat pengawasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang masuk ke Sarawak.
Komitmen ini di bahas dalam pertemuan antara DPP Laki dan Media Centre Kalimantan Barat dengan Jabatan Buruh Sarawak pada Senin, 31 Desember 2024.
Ketua Umum DPP Laki, Burhanudin Abdullah, memimpin delegasi ini, di dampingi Koordinator Media Centre, Ali Anafia, yang juga mantan Ketua DPRD Kota Pontianak.
Mereka di sambut oleh Rahman, perwakilan dari Jabatan Buruh Sarawak. Diskusi ini bertujuan membahas mekanisme dan prosedur pengiriman TKI secara legal ke Sarawak.
“Kami menyarankan agar Jabatan Buruh bekerja sama dengan Imigrasi untuk mencegah TKI ilegal. Jika tidak, dampaknya besar, seperti kerugian pendapatan negara, tidak adanya jaminan keselamatan bagi TKI, dan risiko besar bagi kedua negara,” kata Burhanudin.
Ia juga menyoroti celah dalam sistem, seperti penggunaan visa wisata 30 hari yang bisa diperpanjang, yang sering kali disalahgunakan oleh TKI ilegal.
“Ini bukan lagi kunjungan wisata, tapi bekerja secara ilegal. Peran Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja sangat penting untuk mengawasi hal ini,” tegasnya.
Rahman dari Jabatan Buruh Sarawak mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki aturan ketat terkait pekerja asing.
“Sanksi bagi pekerja ilegal sangat berat. Kami juga menetapkan gaji minimum RM 1.500 per bulan serta asuransi bagi setiap pekerja yang terdaftar,” jelasnya.
Selain itu, quota untuk majikan juga telah di tentukan oleh pemerintah Sarawak, sehingga seharusnya tidak ada alasan bagi pekerja untuk masuk secara ilegal.
DPP Laki berencana menempatkan tenaga profesional di perbatasan untuk mengawasi TKI yang akan bekerja di Sarawak.
“Kami juga akan menggandeng SPRM (Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia) Sarawak untuk memastikan tidak ada oknum yang bermain dalam proses ini,” tambah Burhanudin.
Melalui sinergi antara Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, dan konsulat kedua negara, di harapkan kasus TKI ilegal dapat di minimalisir demi melindungi hak dan kesejahteraan para pekerja.