Tragedi Keluarga di Silat Hilir: Anak Bungsu Aniaya Ibu hingga Tewas

Bisnis, Kriminal57 Dilihat

 

Inspirasikalbar,Kapuas Hulu, – Tragedi memilukan mengguncang Dusun Pelangi, Desa Sungai Sena, Kecamatan Silat Hilir, Kapuas Hulu, pada Sabtu malam (14/12/2024).

Seorang ibu, SK (47 tahun), tewas di tangan anak bungsunya, AMN (23 tahun), dalam kasus penganiayaan yang di duga di picu oleh emosi sesaat. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 21.00 WIB dan saat ini tengah di tangani oleh Polres Kapuas Hulu.

Motif Kekerasan

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, menjelaskan bahwa tindakan tersebut di picu oleh ketidakpuasan pelaku terhadap keputusan sang ibu yang menolak membelikannya sepeda motor baru serta menunda rencana pernikahannya.

Menurut penuturan saksi, korban sempat memberikan teguran keras kepada pelaku sebelum insiden tersebut terjadi.

“Korban menolak permintaan pelaku karena mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga dan belum stabilnya pekerjaan tersangka. Teguran itu akhirnya memicu emosi AMN, yang kemudian mengambil kampak dari dapur dan menyerang ibunya secara brutal dari belakang,” ujar Iptu Rinto dalam konferensi pers, Jumat (3/1/2025).

Usaha Pelaku Menutupi Kejahatan

Setelah melakukan aksinya, pelaku berusaha menyembunyikan jasad korban dengan menyeret tubuhnya ke sebuah rumah kosong di belakang rumah mereka.

Pada pagi harinya, AMN berpura-pura menemukan jasad ibunya dan melaporkan kejadian tersebut kepada bibinya, RWT.

Namun, kecurigaan keluarga terhadap tingkah laku pelaku akhirnya membuat mereka melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

“Dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian, kami menemukan sejumlah barang bukti seperti kampak, kain kerudung, dan barang lainnya yang menguatkan dugaan bahwa pelaku adalah tersangka utama. Dalam interogasi, AMN mengakui perbuatannya dan mengungkapkan penyesalan,” tambah Iptu Rinto.

Ancaman Hukuman

AMN kini telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 338 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Imbauan Kepolisian

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat terkait bahaya konflik keluarga yang tidak dikelola dengan baik. Polres Kapuas Hulu mengimbau agar masyarakat lebih mengedepankan penyelesaian konflik secara damai dan segera melibatkan pihak berwenang apabila ada indikasi kekerasan dalam rumah tangga.

“Pengendalian emosi adalah kunci dalam menyelesaikan permasalahan keluarga. Kami juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor jika ada tanda-tanda kekerasan domestik,” tegas Iptu Rinto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *