Oknum Teror Media Usai Berita Judi Sabung Ayam di Putussibau Utara

Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku dan Bandarnya
Inspirasikalbar, Pontianak – Sejumlah media di Kalimantan Barat yang memberitakan dugaan praktik judi sabung ayam di Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, mendapatkan teror dari orang tak di kenal yang mengaku berasal dari Kapuas Hulu.
Oknum dengan nama profil WhatsApp “~Chaisar Lang Dari” dan nomor WA 082156519120 itu mengirimkan pesan bernada mengancam kepada jurnalis, mengaku merasa terusik dengan maraknya pemberitaan beberapa hari terakhir terkait judi sabung ayam di lokasi kuari milik AP.
“Pakai uang kamu ya orang judi? Kamu nggak dapat uang, makanya usil ha ha ha,” tulisnya dalam pesan.
Padahal, pemberitaan tersebut murni berdasarkan laporan warga yang resah karena aktivitas sabung ayam di nilai merusak moral masyarakat, terutama generasi muda di kawasan tersebut.
Tak berhenti di situ, oknum ini menantang media untuk juga memberitakan dugaan praktik sabung ayam di kawasan Parit Mambo, perbatasan Kecamatan Pontianak Utara dengan Kabupaten Mempawah.
Bahkan ia mengklaim akan ada kegiatan serupa pada Minggu, 9 Agustus 2025, dan menuduh media telah “mendapat jatah” dari bandar jika tidak meliputnya.
Oknum tersebut juga menuding adanya perjudian di kawasan Jalan Gajahmada, Kecamatan Pontianak Selatan, namun ketika di minta menunjukkan lokasi pasti dan pemiliknya, ia enggan memberikan keterangan detail. Ia bahkan menantang wartawan untuk menemuinya langsung di Putussibau atau Sintang.
Aparat penegak Hukum Di minta bertinda
Hingga kini, identitas oknum tersebut masih di telusuri. Aparat penegak hukum di minta bergerak cepat untuk mengusut dugaan intervensi terhadap kebebasan pers.
Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk kekerasan atau ancaman terhadap wartawan.
Selain itu, praktik judi sabung ayam maupun perjudian lainnya di Indonesia merupakan tindak pidana.
Hal itu di atur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta.
Masyarakat dan insan pers menilai, ancaman ini bukan hanya serangan terhadap kebebasan pers, tetapi juga bentuk pembelaan terhadap aktivitas ilegal yang merusak moral dan ketertiban umum.
Penegak hukum di harapkan menindak tegas pelaku teror serta memberantas seluruh jaringan perjudian di Kapuas Hulu, Pontianak, dan wilayah lainnya.