Pedoman Media Siber
Pedoman Media Siber ini merupakan acuan bagi redaksi dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di media online. Pedoman ini mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers serta berlandaskan pada Kode Etik Jurnalistik.
1. Ruang Lingkup
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan standar perusahaan pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan.
Dalam kondisi tertentu, media siber dapat memuat berita yang belum sepenuhnya terverifikasi, dengan ketentuan:
-
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang mendesak untuk segera diketahui masyarakat.
-
Sumber berita jelas disebutkan dan kredibel.
-
Media memberikan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Setelah verifikasi dilakukan, media wajib memperbarui berita tersebut.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber dapat memuat komentar, opini, atau konten yang dibuat oleh pengguna.
Namun demikian, media wajib memiliki mekanisme penyaringan (moderasi) terhadap konten yang melanggar hukum atau norma, seperti:
-
Fitnah dan pencemaran nama baik
-
Ujaran kebencian
-
Pornografi
-
Diskriminasi SARA
Media berhak menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan tersebut.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Setiap berita yang terbukti tidak akurat atau keliru wajib segera dilakukan ralat atau koreksi.
Media siber wajib melayani hak jawab bagi pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.
Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan secara proporsional dan ditempatkan pada bagian yang mudah diketahui oleh pembaca.
5. Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut begitu saja.
Pencabutan hanya dapat dilakukan dengan alasan tertentu seperti pertimbangan hukum atau etika jurnalistik, dan disertai dengan keterangan yang jelas kepada publik.
6. Iklan dan Konten Berbayar
Setiap konten yang bersifat iklan, advertorial, atau kerja sama komersial harus dibedakan secara tegas dari konten berita.
Konten tersebut harus diberi penanda yang jelas seperti:
-
Iklan
-
Advertorial
-
Sponsored Content
7. Privasi
Media siber menghormati hak privasi setiap individu, kecuali jika informasi tersebut berkaitan dengan kepentingan publik.
8. Arsip Berita
Berita yang telah dipublikasikan menjadi bagian dari arsip media dan dapat diakses oleh publik.
Perubahan terhadap arsip berita hanya dapat dilakukan untuk tujuan koreksi atau ralat sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Pedoman ini menjadi dasar bagi seluruh jajaran redaksi dalam menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab kepada publik.

