Imigrasi Pontianak Warning Hotel Nakal, Pelaporan WNA Diperketat
Daftar isi:
Inspirasikalbar, PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mempertegas pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Kalimantan Barat melalui optimalisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Pengelola hotel, penginapan hingga rumah kost diminta tidak lagi abai terhadap kewajiban pelaporan tamu asing karena hal itu menyangkut keamanan, ketertiban, hingga citra pariwisata daerah.
Penegasan itu di sampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, dalam agenda sosialisasi bertajuk “Sinergi Bersama: Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan Orang Asing melalui Aplikasi APOA” di Pontianak.
Dalam sambutannya, Sam Fernando menegaskan keberadaan WNA memang membawa dampak positif bagi sektor ekonomi, investasi, dan pariwisata. Namun di sisi lain, pengawasan terhadap aktivitas orang asing tidak boleh dianggap sepele.
“Di balik peluang ekonomi tersebut, terdapat tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” tegas Sam Fernando. Selasa(26/5/2026).
Ia menekankan, pengawasan orang asing bukan hanya tugas Imigrasi semata. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pihak pengelola akomodasi memiliki kewajiban aktif melaporkan keberadaan WNA yang menginap di tempat usaha mereka.
Menurut Sam, masih di temukan tantangan di lapangan terkait kecepatan dan akurasi data pelaporan tamu asing. Karena itu, Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan APOA sebagai sistem digital berbasis real time yang di nilai mampu memangkas proses manual yang selama ini di nilai lambat dan tidak efektif.
“Aplikasi ini di rancang agar proses pelaporan tidak lagi rumit. Pengusaha hotel, penginapan maupun kost bisa melapor secara cepat, praktis, dan langsung dari tempat usaha masing-masing,” ujarnya.
Sam juga mengingatkan bahwa peningkatan kepatuhan pelaporan bukan untuk menghambat iklim usaha pariwisata maupun perhotelan.
Justru sebaliknya, sistem pelaporan yang tertib menjadi langkah preventif untuk melindungi reputasi bisnis dan daerah dari potensi pelanggaran hukum oleh WNA.
“Melalui pendataan yang tertib dan akurat, kita bisa memetakan keberadaan orang asing dengan baik sehingga potensi pelanggaran hukum dapat di minimalisir,” katanya.
Sinergi Usaha Penginapan
Dalam forum tersebut, Imigrasi Pontianak juga mengajak seluruh pelaku usaha penginapan membangun sinergi bersama pemerintah dan aparat penegak hukum guna menciptakan ekosistem pariwisata yang aman, nyaman, dan legal.
Sam Fernando meminta para peserta tidak sekadar hadir secara formalitas, tetapi benar-benar memahami teknis penggunaan APOA agar pengawasan orang asing di Kalbar berjalan maksimal.
“Kami ingin kerja sama ini solid. Usaha penginapan tetap maju dan ramai, tetapi keamanan wilayah juga tetap kondusif,” ucapnya.
Langkah penguatan pengawasan WNA sendiri belakangan terus di gencarkan Imigrasi Pontianak. Sebelumnya, Imigrasi Pontianak juga memperkuat pengawasan orang asing seiring meningkatnya aktivitas wisata dan mobilitas internasional di Kalbar.
Sam Fernando juga menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian yang berpotensi merugikan daerah maupun negara. Karena itu, keterlibatan pelaku usaha penginapan di nilai menjadi salah satu garda awal dalam mendeteksi keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Kalimantan Barat.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini









