Penindasan Terhadap Pejuang Hak-Hak Buruh: Mulyanto Divonis 9 Bulan Penjara

Kasus PT Duta Palma

Berita, Daerah, Hukum, Nasional281 Dilihat

InspirasiKalbar, Pontianak – Pada Senin, 29 Juli 2024, sebuah babak kelam tercatat dalam sejarah perjuangan hak-hak normatif buruh di Indonesia.

Mulyanto, seorang pejuang hak asasi manusia yang gigih membela hak-hak buruh, divonis bersalah dan di jatuhi hukuman penjara selama 9 bulan berdasarkan pasal 160 KUHP dengan tuduhan melakukan penghasutan, meskipun fakta persidangan tidak mendukung tuduhan tersebut.

Vonis ini menjadi bukti bahwa keadilan semakin sulit di jangkau oleh rakyat kecil yang hanya memperjuangkan hak-hak mereka yang seharusnya di jamin oleh negara.

“Artinya, sejak awal sudah di rancang agar Mulyanto ditahan lebih lama dan proses hukumnya berjalan lambat untuk melemahkan perjuangan buruh di lapangan,” ujar Setiady Gunawan, salah satu anggota tim penasihat hukum Mulyanto.

Sidang putusan ini berlangsung di tengah berbagai pembatasan dan pengekangan. Jumlah pengunjung yang di perbolehkan masuk ke ruang sidang di batasi dengan ketat. Banyak buruh yang datang dari Sambas dan Bengkayang untuk mendukung Mulyanto tidak di izinkan masuk karena ruang sidang telah di penuhi oleh aparat.

Bahkan, perwakilan dari Komisi Yudisial yang hadir untuk memantau jalannya persidangan sempat di tahan dan tidak diizinkan masuk. Salah seorang penasihat hukum Mulyanto pun mengalami perlakuan tidak adil dengan dilarang masuk ke ruang peradilan.

Pengadilan di jaga ketat oleh aparat kepolisian dalam jumlah besar yang di tempatkan di setiap pintu masuk, baik di dalam maupun luar pagar. Padahal, para buruh yang berkumpul di depan pengadilan melakukan aksi damai untuk mengawal sidang putusan Mulyanto.

“Inilah rupa pengadilan kita di Pontianak. Yang seharusnya terbuka untuk umum malah justru membatasi kita. Lantas, untuk apa pengadilan jika tidak semua orang bisa mengaksesnya,” tutur Ivan Wagner, salah satu anggota tim penasihat hukum Mulyanto.

Setelah persidangan, tim penasihat hukum Mulyanto, Irenius Kadem dan Furertus Ipur, menemui massa aksi yang berada di depan pagar Pengadilan Negeri Pontianak. Mereka memberikan semangat kepada seluruh buruh yang hadir bahwa perjuangan mereka belum selesai.

Hak-hak normatif yang belum di penuhi oleh perusahaan, ancaman PHK dan mutasi sepihak, serta kriminalisasi lanjutan terhadap tiga buruh lainnya harus di kawal bersama-sama.

“Walau Mulyanto di nyatakan bersalah, sejak awal dia sudah menyatakan bahwa jika perjuangannya di anggap bersalah, dia akan tetap berjuang untuk hak-hak buruh,” tegas Irenius.

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat yang peduli terhadap keadilan dan hak asasi manusia untuk bangkit dan bersuara.

Keputusan ini adalah ancaman nyata terhadap kebebasan berekspresi dan hak untuk memperjuangkan hak-hak yang di jamin oleh konstitusi. Jika kita diam, kita memberi ruang bagi penindasan ini untuk terus berlangsung. (RED)