InspirasiKalbar, Pontianak – Personil Ditsamapta Polda Kalbar terus memberikan himbauan kepada warga desa Rasau Jaya, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, terkait larangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak-dampak negatif yang ditimbulkan.
Himbauan ini dilakukan pada Jumat, 26 Juli 2024, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Sebanyak empat personil Ditsamapta Polda Kalbar yang dipimpin oleh Bripka Ishak menggunakan satu unit kendaraan taktis Raisa untuk menyampaikan himbauan sepanjang jalan desa Rasau Jaya.
Kebanyakan warga belum memahami sepenuhnya dampak buruk dari karhutla, seperti kabut asap tebal, lingkungan tidak sehat, dan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Bripka Ishak menjelaskan bahwa pembukaan lahan seharusnya dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai aturan untuk menjaga kualitas udara yang segar.
“Sesuai dengan UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, membuka lahan dengan dibakar adalah pelanggaran yang diatur dalam Pasal 69 ayat 2 huruf h. Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp 3 hingga Rp 10 miliar,” tegas Bripka Ishak.
Direktur Samapta Polda Kalbar, Kombes Pol Permadi Syahid Putra, yang memimpin pemadaman api di Rasau Jaya pada titik koordinat 0°13’11.8″S 109°23’37.5″E, menyatakan bahwa kegiatan himbauan ini bertujuan agar masyarakat mengerti dan memahami konsekuensi dari kebakaran hutan dan lahan.
“Apalagi wilayah Kalimantan Barat saat ini sudah memasuki musim kemarau panjang dan sudah tiga minggu tidak turun hujan sehingga kondisi sangat panas,” ujarnya.
Dengan himbauan ini, diharapkan warga desa Rasau Jaya dan sekitarnya lebih sadar akan bahaya karhutla dan melakukan tindakan pencegahan yang tepat demi menjaga lingkungan yang sehat. (RED)