Polda Kalbar Dalami Kasus Oli Diduga Palsu di Kubu Raya

Inspirasikalbar, Kubu Raya -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat kembali melakukan penyisiran terhadap sejumlah gudang di kawasan Komplek Pergudangan Ekstra Joss, Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis, 26 Juni 2025. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan sebelumnya terhadap dugaan peredaran oli pelumas palsu di gudang blok B6, B7, dan D6.
Langkah tersebut di lakukan setelah adanya laporan resmi dari pihak PT Pertamina Lubricants, yang mencurigai adanya aktivitas ilegal berkaitan dengan pemalsuan oli pelumas di lokasi tersebut. Laporan itu di terima Polda Kalbar melalui Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/193/VI/2025/SPKT/POLDA KALBAR, tertanggal 21 Juni 2025. Laporan tersebut di buat oleh Banan Prasetya, dari Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, dalam keterangannya membenarkan bahwa proses hukum sedang berjalan. Ia menyebut, pihaknya telah melakukan pengamanan di lokasi dengan memasang garis polisi di tiga titik sejak Minggu, 22 Juni 2025.
“Langkah ini kami ambil untuk menjamin integritas Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mencegah upaya pihak-pihak tertentu dalam menghilangkan barang bukti,” ungkap Kombes Bayu saat di konfirmasi awak media.
Pada Kamis ini, tim penyidik Ditreskrimsus kembali melakukan olah TKP lanjutan dengan fokus pada identifikasi dan penghitungan stok oli yang di duga palsu. Kegiatan tersebut turut di saksikan oleh penjaga gudang serta perwakilan dari pelapor.
Proses pencatatan di lakukan secara detail, mulai dari pendataan merek, jenis, hingga kemasan dan kondisi fisik barang. Selain itu, sejumlah sampel produk juga telah di ambil untuk selanjutnya di uji di Laboratorium Forensik Polri.
“Identifikasi dan klasifikasi oli yang di temukan sedang kami lakukan secara cermat. Sampel oli telah kami kirim ke Labfor untuk memastikan kandungan dan keasliannya. Dugaan sementara mengarah pada pelanggaran pidana terkait merek dagang dan perlindungan konsumen,” terang Bayu.
Masyarakat di Minta Melapor Jika ada yang di Rugikan
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penggunaan oli ilegal agar melapor ke Polda Kalbar.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa di rugikan oleh penggunaan produk oli yang tidak sesuai standar. Silakan datang dan memberikan keterangan. Partisipasi Anda akan sangat membantu dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.
Dugaan keberadaan oli palsu dalam jumlah besar di gudang tersebut pertama kali terungkap pada Jumat, 20 Juni 2025. Operasi awal itu di mulai sekitar pukul 13.00 WIB dan di lakukan secara gabungan oleh tim dari berbagai institusi, termasuk Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar, BAIS, Intelmob, Satreskrim Polresta Pontianak Kota, dan Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tumpukan produk oli dari berbagai merek yang di duga tidak memiliki keabsahan dan berpotensi membahayakan pengguna kendaraan.
Hingga kini, penyelidikan masih terus berlanjut dan pihak kepolisian belum menetapkan tersangka. Namun, proses hukum di pastikan akan terus bergulir seiring pengumpulan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penanganan kasus ini kami lakukan dengan serius karena menyangkut keselamatan konsumen dan perlindungan terhadap hak kekayaan industri yang sah,” pungkas Kombes Bayu.