InspirasiKalbar, Sekadau – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung pelaku, yang di duga oleh pelaku WD (43), seorang warga Kecamatan Nanga Taman.
Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Kuswiyanto mengungkan jika kejadian tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2018 di rumah korban di Kecamatan Nanga Taman.
ketika itu korban yang saat itu berusia 11 tahun, masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
“Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian itu kepada ibunya, YN (35),” ungkap Kuswiyanto, Sabtu (15/6/2024).
Setelah mendapatkan informasi dari Putrinya, YN memastikan kebenaran dari yang di sampaikan anaknya itu.
Korban mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan asusila sejak tahun 2018 hingga tahun 2023.
YN kemudian terlibat perdebatan dengan pelaku, yang akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
“Ibu korban sempat terlibat percepatan dengan pelaku, Kejadian ini di laporkan ke Polres Sekadau, pada Jumat (14/6/2024),” tambahnya
Kuswiyanto menjelaskan bahwa saat ini pelaku WD telah di amankan oleh Sat Reskrim Polres Sekadau.
Barang bukti berupa beberapa pakaian juga telah di amankan sebagai alat bukti.
Selain itu, korban kini berada dalam pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menjalani visum di pihak medis.
“Pelaku WD di jerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak. Di atur dalam Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.”
Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan pertanggungjawaban atas perbuatan yang di lakukan oleh pelaku,” tandasnya.