PT.MMJ Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Surat Kuasa Direktur

Surat Kuasa Direktur Disalah gunakan, PT.Mutiara Merdeka Jaya laporkan penerima kuasa ke polisi
Inspirasikalbar, Bogor– PT Mutiara Merdeka Jaya (MMJ), perusahaan yang bergerak di sektor energi dan pertambangan, resmi melaporkan IJP ke Polsek Caringin, Polres Bogor, atas dugaan penyalahgunaan surat kuasa yang berujung pada kerugian materiil dan immateriil bagi perusahaan. Laporan ini di ajukan menyusul pergantian manajemen yang berlangsung setelah akuisisi perusahaan pada 19 Desember 2024.
Direktur Utama PT MMJ, Abi Maulana, menyampaikan pengaduan secara resmi melalui Surat Pengaduan Nomor: 107/MMJ/LP/Polsek/VII/2025, tertanggal 9 Juli 2025. Dalam laporannya, Abi menyebut bahwa pada 9 Mei 2025, terlapor IJP meminta surat kuasa untuk mewakili PT MMJ dalam urusan kerja sama operasional dan administratif.
Kuasa tersebut meliputi akses pengelolaan Mineral dan Batubara (MOM), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penandatanganan dokumen penjualan, hingga kerja sama dengan pihak ketiga.
Pemberian kuasa itu di latarbelakangi oleh adanya notulen dan surat kesepakatan tertanggal 30 April 2025 antara PT MMJ dan IJP, yang menyebutkan rencana kolaborasi untuk peningkatan volume produksi dan pengambilan SPK serta potensi lainnya di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT MMJ.
Pergantian Manajemen Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Namun dalam pelaksanaannya, menurut PT MMJ, IJP di duga bertindak di luar kewenangan dan tidak sesuai dengan konteks kerja sama yang telah di sepakati. Pihak perusahaan menilai bahwa IJP telah menyalahgunakan surat kuasa dengan menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) secara sepihak, tanpa persetujuan perusahaan.
“PT MMJ merasa tertipu dan tidak mengenal dengan pihak-pihak pembeli yang disebut dalam dokumen, serta belum pernah menyepakati kontrak atau transaksi tersebut,” kata Abi Maulana dalam laporan tertulisnya. Ia menegaskan bahwa akibat tindakan tersebut perusahaan menderita kerugian baik materiil ataupun immateriil.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Caringin melalui Surat Nomor: B/02/VII/2025/Reskrim, tanggal 11 Juli 2025, menyatakan bahwa laporan telah di terima dan saat ini masuk dalam tahap penyelidikan.
Kapolsek Caringin AKP Hendra Kurnia melalui Kanit Reskrim IPDA Pramudhi Jati Riyanto membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami merespons setiap aduan yang masuk. Saat ini, proses penyelidikan atas pengaduan dari PT Mutiara Merdeka Jaya sedang berjalan. Kami sudah mengirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dan mengundang beberapa pihak untuk di mintai keterangan pada waktu yang telah di jadwalkan,” ujarnya kepada wartawan.
Bareskrim Panggil Direktur PT MMJ Sebagai Saksi
Akibat tindakan tersebut, pada 30 Juni 2025, PT MMJ menerima undangan klarifikasi dari Bareskrim Mabes Polri. Selanjutnya, pada 4 Juli 2025, Bareskrim menerbitkan Surat Panggilan resmi kepada PT MMJ terkait dugaan keterlibatan perusahaan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
Abi Maulana juga di mintai keternagan oleh Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus yang lebih luas, yakni dugaan tindak pidana pertambangan ilegal, yang melibatkan sejumlah perusahaan termasuk PT.MMJ. Hal ini sebagaimana di sebutkan dalam Surat Panggilan Saksi Kedua Nomor: S.Pgl/1302.a/VII/RES.5.5/2025/Tipidter yang di terbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Dalam surat panggilan tersebut, Abi di minta hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran pasal-pasal dalam UU Minerba, khususnya aktivitas pembelian dan penjualan batubara yang di duga berasal dari penambangan ilegal.
Nama PT MMJ turut di sorot dalam pemberitaan Media Nasional terkait kasus penambangan ilegal di Kalimantan Timur yang di duga berlangsung dari tahun 2016 sampai 2025
Hingga kini, proses hukum terhadap laporan dugaan penipuan dan penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh saudara IJP masih berjalan di tingkat kepolisian dan sampai berita ini di tulis No Hp IJP sudah tidak bisa di hubungi lagi.