PT.RJP Membohongi Petani Plasma Sungai Bulan

Foto : Petani Plasma Desa Sungai Bulan Menuntut Haknya melakukan Aksi

Foto : Petani Plasma Desa Sungai Bulan Menuntut Haknya melakukan Aksi

Inspirasikalbar, Kubu Raya– Ratusan Petani Plasma Sungai Bulan, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, melakukan aksi pemortalan atau penutupan jalan bagi kendaraan roda empat ke atas milik PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) pada Jumat (28/2/2025).

Aksi ini di lakukan sebagai bentuk protes terhadap perusahaan yang dianggap telah melakukan penipuan dan merugikan masyarakat terkait pengelolaan lahan plasma.

Menurut perwakilan warga yang tergabung dalam Koperasi Bulan Mandiri Sejahtera, Ahmad Zaenuri, perusahaan tersebut tidak menunaikan kewajibannya dalam membayar Selisih Hasil Usaha (SHU) selama 10 tahun terakhir.

Selain itu, sekitar 1.500 hektare lahan milik 900 warga yang di janjikan sebagai lahan plasma disebut tak pernah memberikan hasil kepada pemiliknya. Kerugian Petani Plasma tersebut  mencapai Rp99 miliar.

Foto: Wakil Ketua Koperasi Bulan Mandiri Sejahtera, Ahmad Zaenuri
Warga Tolak Hutang yang Di bebankan oleh PT RJP

Dalam pertemuan mediasi yang di lakukan di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya, Koperasi Bulan Mandiri Sejahtera menyampaikan enam tuntutan kepada PT RJP.

Salah satu poin utama yang di suarakan adalah penolakan terhadap hutang sebesar Rp99,1 miliar yang di bebankan secara sepihak oleh perusahaan kepada koperasi dan petani plasma.

“Kami tidak menerima dan tidak bersedia di bebani hutang sejumlah Rp99.146.343.883 per Desember 2024,” tegas Wakil Ketua Koperasi Bulan Mandiri Sejahtera, Ahmad Zaenuri, dalam orasinya.

Selain itu, koperasi juga menuntut pertanggungjawaban PT RJP atas pengelolaan kebun yang di nilai tidak sesuai standar operasional perkebunan, sehingga menyebabkan kerugian bagi petani plasma.

Tuntutan Pembayaran SHU dan Pembatalan MoU Baru

Tuntutan lain yang di ajukan petani adalah pembayaran SHU. Para petani juga meminta agar perjanjian kerja sama terbaru (MoU) dengan perusahaan di batalkan karena di nilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal saat sosialisasi dengan pemilik lahan.

“Kami hanya ingin hak kami di kembalikan. kami akan terus melakukan aksi ini hingga ada kejelasan,” tambah Zaenuri.

Kepala Desa Sungai Bulan: Mediasi Selalu Buntu

Kepala Desa Sungai Bulan, Haryono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya memediasi konflik ini selama bertahun-tahun, namun tidak pernah menemukan titik terang.

“Sudah puluhan kali mediasi di lakukan, tetapi tidak ada hasilnya. Warga sudah menunggu selama 10 tahun lebih, namun hak mereka tidak di berikan. Maka wajar jika mereka akhirnya melakukan aksi seperti ini,” ujarnya.

Haryono juga menegaskan bahwa sekitar 90% lahan yang di serahkan warga kepada PT RJP merupakan lahan bersertifikat hak milik (SHM). Namun, hingga kini pemilik lahan belum menerima hasil dari kerja sama tersebut.

“Ada sekitar 200 hektare lahan transmigrasi yang di garap tanpa sepengetahuan pemiliknya. Ini jelas merugikan masyarakat,” tambahnya.

Foto : Ginting pihak perusaan PT. RJP

Pihak PT.RJP sudah di konfirmasi oleh para media yang ke kantornya namun pihak RJP melalui Ginting enggan di wawancarai. “kalau mau wawancara kami mohon maaf, kami kena kode etik pak,” Ungkap Ginting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *