Purbaya Soroti SLIK Hambat Akses KPR, Bankir Minta Pertimbangan Risiko

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Inspirasikalbar, JAKARTA – Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mereformasi atau bahkan menghapus ketentuan skor kredit Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam proses pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) memicu beragam respons dari kalangan perbankan.
Menurut Purbaya, aturan skor kredit SLIK yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kerap menjadi penghambat bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam mendapatkan akses pembiayaan rumah. Ia menilai banyak pengajuan KPR di tolak hanya karena catatan tunggakan kecil atau pinjaman daring dengan nilai yang tidak signifikan.
“Ada masyarakat yang sebenarnya mampu membayar cicilan, tetapi gagal karena catatan minor di SLIK. Ini tidak adil,” ujarnya dalam pernyataan di Jakarta, di kutip Senin (20/10).
Purbaya menegaskan, pemerintah akan meninjau ulang sistem penilaian kelayakan kredit agar lebih inklusif, tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian. Ia juga membuka opsi untuk menyederhanakan penilaian, misalnya dengan mengabaikan tunggakan kecil atau pinjaman konsumtif berisiko rendah dalam catatan SLIK.
Namun, wacana tersebut mendapat tanggapan hati-hati dari kalangan bankir. Sejumlah pimpinan bank menilai, SLIK merupakan alat penting dalam mitigasi risiko kredit dan menjaga kualitas portofolio pinjaman. Tanpa data kredit yang akurat, potensi peningkatan kredit macet (NPL) dapat meningkat.
“Perlu ada keseimbangan antara memperluas akses pembiayaan dan menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujar salah satu pejabat bank nasional kepada CNBC Indonesia.
OJK sendiri menyatakan siap berdiskusi dengan pemerintah untuk mencari solusi terbaik. Reformasi SLIK di nilai penting untuk mendorong akses KPR, namun harus di lakukan dengan pendekatan yang tetap mempertahankan prinsip prudensial perbankan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses pembiayaan perumahan bagi MBR, sejalan dengan program satu juta rumah dan target peningkatan kepemilikan rumah nasional.
