Saling Klaim Pemilik Usaha Rongsokan Antara Menantu dan Mertua, Siapa Benar?

Menantu Gugat Mertua

Berita, Hukum, Nasional554 Dilihat

InspirasiKalbar, Pontianak – Menanggapi Gejolak yang terjadi antara Menantu dan Mertua, Apan melaui kuasa hukumnya, Herman Hofi Munawar, menjelaskan, bahwa usaha Kliennya sektor pengumpulan besi bekas sudah berlangsung sejak 2004 dan lokasi tersebut merupakan sewaan.

“Klaim bahwa ini milik orang lain tidak benar.” Kata Herman Hofi kepada media usai meninjau lokasi gudang, di Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Sabtu 22 Juni 2024.

Terkait gugatan oleh David, Herman Hofi menjelaskan, “Beberapa bulan lalu, David menggugat Pak Apan di Pengadilan Negeri, namun karena tidak bisa menghadirkan saksi, David mencabut gugatannya.”

Informasi bahwa Apan dilaporkan ke Polresta Pontianak dijelaskan sebagai hak warga negara, namun tindakan penyegelan oleh pengacara dianggap tidak sah. “Pengacara tidak memiliki kewenangan untuk menyegel, hanya APH yang berhak dengan bukti bersalah,” ujarnya.

Herman Hofi juga menyatakan bahwa memasuki tempat usaha tanpa izin merupakan tindakan pidana. “Sebagai penegak hukum, harus memahami mana yang bisa dilakukan,” katanya.

Selain itu, laporan ke Polresta terkait pengiriman barang pada Januari 2023 tidak berhubungan dengan barang di gudang saat ini. “Menghalangi pengiriman barang ke Jakarta oleh kuasa hukum juga merupakan perbuatan melawan hukum,” tambahnya.

Ia pun berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan antara menantu dan mertua. “Langkah hukum yang akan diambil masih akan ditentukan kemudian,” ujarnya.

Sementara itu menanggapi apa yang disampaikan Apan melalui kuasa hukumnya, pemilik usaha CV Borneo Jaya Steel, David menepis hal tersebut.

David Willam Hadari melalui Kuasa hukumnya, Yohanes Nenes meluruskan beberapa hal sebagai berikut;

Pertama, Penyegelan gudang jual beli besi dan barang bekas oleh Yohanes Nenes selaku kuasa hukum dari CV Borneo Jaya Steel dilakukan karena secara hukum usaha tersebut milik klien kami yang belakangan dikuasai oleh Apan.

Kedua, Penahanan Kontainer di Ekspedisi Pengiriman barang kami lakukan karena Apan berusaha menghilangkan barang bukti Pasca Penyegelan, Dimana Penyegelan waktu itu juga sudah memberi tahu dan meminta izin kepada Kanit Reskrim Polresta Pontianak Kota yang menangani kasus atau perkara ini.

Ketiga, Penyegelan gudang dan penahanan barang dilakukan karena tempat dan barang tersebut sedang mengalami masalah hukum sehingga siapapun tidak boleh beraktivitas di tempat tersebut.

Keempat, Jika benar yang disampaikan Apan melalui kuasa hukumnya bahwa dia menjalani usaha tersebut sejak tahun 2004, maka hal ini bertentangan dengan NIB 1003230033737 milik CV Cahaya Pelita Agung yang terbit tanggal 30 Mei 2023, yang ditunjukkan oleh Apan saat penyegelan gudang dan investigasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Masyarakat pada Rabu, 18 Juni 2024.

Gambar: Foto Nomor Induk Berusaha (NIB) milik CV Cahaya Pelita Agung (milik Apan) terbit tanggal 30 Mei 2023. (Foto/IK)

Kelima, Jika benar Apan membuka usaha besi sejak 2004, maka usaha yang ia jalani jelas tanpa izin atau ilegal dan dari aktivitas usahanya tersebut tidak membayar pajak kepada negara selama sekitar 19 tahun.

Keenam, CV Borneo Jaya Steel milik klien kami, David, memiliki izin usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor: 1227000750462 yang terbit tanggal 29 September 2021, dan akta notaris pendirian Nomor 10 tanggal 24 Mei 2021 dengan izin Amdal yang lengkap.


Gambar: Foto Nomor Induk Berusaha (NIB) milik CV Borneo Jaya Steel (milik David) terbit tanggal 29 September 2021. (Foto/IK)

Ketujuh, Pada gugatan perdata yang dilakukan beberapa waktu sebelumnya, David Willam Hadari belum menunjuk Yohanes Nenes, SH, sebagai kuasa hukum.

Kedelapan, Itikad baik klien kami Pernah ditempuh melalui mediasi kekeluargaan yang difasilitasi Ketua RT yakni Bapak Yandi sebagai mediator, tapi justru Sdr Apan mengancam kliena kami dengan sebilah parang di rumahnya, makanya ditempuh Jalur Hukum.

Gambar: Foto Akta Notaris Pendirian Perusahaan milik CV Borneo Jaya Steel atas Nama David Willam Hadari. (Foto/IK)

Kesembilan, Jika kami dianggap melanggar hukum memasuki gudang tanpa izin saat penyegelan, maka Apan yang lebih dulu masuk dan menguasai gudang milik Klien kamilah yang sesungguhnya melanggar hukum, karena saat penyegelan kami masuk dengan cara baik-baik disambut Apan yang saat itu ada di gudang bersama 4 orang Karyawannya.

Kesepuluh, Kami sebagai kuasa hukum David Willam Hadari, pemilik sah CV Borneo Jaya Steel, meminta agar aktivitas di gudang yang sedang menghadapi masalah hukum dihentikan sementara sampai ada keputusan hukum yang mengikat.

Demikian keterangan ini disampaikan untuk meluruskan kekeliruan yang disampaikan Apan melalui kuasa hukumnya agar dapat diketahui publik dan pihak yang berwenang. (RED)