Sambas Deklarasi Bersih Narkoba di Titik Nol Perbatasan Malaysia

Berita609 Dilihat

Inspirasikalbar, Sambas – Masyarakat perbatasan RI-Malaysia di kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas mendeklarasikan Sambas Bebas Natkoba.

Acara tersebut berlangsung di PLBN Aruk, di hadiri Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, Bupati Sambas, Satono serta Forkopimda dan instansi terkait.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, menjelaskan, saat ini Indonesia sedang dilanda oleh satu ancaman kemanusiaan yakni Narkoba.

Karena menurutnya, hari ini di dunia jumlah manusia hampir mendekati 8 miliar jiwa. Hasil survei dunia menunjukkan sekitar 5%, artinya kurang lebih 400 juta jiwa manusia sedang bertahan dan mengalami kesakitan jiwa, mental, serta fisik akibat penggunaan Narkoba.

“Saya baru pulang dari Amerika dua minggu lalu. Laporan dari otoritas Amerika menunjukkan hampir 300 jiwa mati karena narkoba setiap harinya,” Katanya.

Untuk Indonesia sendiri, survei tahun 2023 menunjukkan ada 3,3 juta jiwa manusia yang menggunakan narkoba. Sehingga negara mengalami kerugian kurang lebih 500 triliun rupiah.

Kerusakan mental, fisik, dan jiwa itu belum termasuk biaya rehabilitasi yang harus dikeluarkan untuk para pengguna narkoba.

Hukom memaparkan, amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengharuskan setiap pengguna narkoba diberikan treatment proses rehabilitasi untuk pemulihan fisik, saraf, dan jiwa yang rusak serta kesehatan yang terganggu.

“Berapa banyak biaya yang harus kita keluarkan untuk ini? Belum terhitung bagaimana pemerintah Indonesia harus mengeluarkan anggaran setiap hari untuk membiayai tahanan-tahanan yang ada di seluruh Lapas di Indonesia akibat penyalahgunaan narkoba, yang jumlahnya sekitar 142.823 orang,” Ujarnya.

“Artinya, ada biaya besar yang harus pemerintah keluarkan untuk menangani narkoba,” sambungnya.

Ia mengajak masyarakat untuk sadar bahwa narkoba adalah ancaman, dan kita adalah bagian dari pemberantasan serta pencegahannya.

BNN hadir di perbatasan Aruk adalah karena posisi strategis wilayah Sambas sebagai benteng pertama pertahanan negara Indonesia di perbatasan sebelah utara Indonesia.

“Saudara-saudara kita yang tinggal di sini dan yang tinggal di sebelah sana sebenarnya digunakan oleh para bandar narkoba,” ujarnya.

Mereka, kata Dia, memanfaatkan kondisi sosial dan budaya di perbatasan negara.

“saya sangat bangga karena saudara-saudara saya di perbatasan Sambas mendeklarasikan perlawanan terhadap narkoba,”ungkapnya.

Kita tidak hanya membangun benteng politik, tetapi juga benteng sosial dan budaya agar masyarakat mampu, terlebih deklarasi hari ini adalah tentang membangun kesadaran.

“Tolong Bapak dan Ibu sekalian, sadarilah bahwa kita adalah bagian dari usaha ini. Kita harus mampu bersinergi antara elemen masyarakat, pemerintah, dan organisasi non-pemerintah untuk perbatasan,” katanya.

TNI berhasil menangkap lima orang pelaku yang mencoba membawa masuk sekitar 21 kg narkoba ke wilayah perbatasan, yang melintas dari ujung timur hingga ujung barat wilayah perbatasan Kalimantan Barat, dengan panjang kurang lebih 900 km.

TNI, Polri, Bea Cukai, dan penjaga perbatasan tidak mampu menjaga semuanya tanpa dukungan dari Bapak dan Ibu sekalian. Maka sekali lagi, saya mohon ada kesadaran bersama. Sejak awal, saya sudah sampaikan ada ancaman nyata.

Mudah-mudahan deklarasi ini akan membangun, pertama, kesadaran kita akan ancaman tersebut, dan kedua, membangun benteng moral kita, bukan saja untuk mencegah masuknya narkoba tetapi juga mencegah anak-anak kita menggunakan narkoba.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Sambas yang memiliki komitmen sangat tinggi terhadap ancaman narkoba melalui Hibah tanah untuk kantor BNNK Sambas. “Kepercayaan dan komitmen beliau mudah-mudahan tidak kita sia-siakan,” harapnya.

Mantan Komandan Tim Densus 88 Anti teror ini memerintahkan kepada jajaran BNN untuk menggunakan fasilitas ini karena fasilitas ini adalah pemberian rakyat Indonesia melalui tangan pemimpin di daerah.

“Selanjutnya, tunjukkan bahwa kita serius dalam menangani narkoba. kita tidak pandang bulu terhadap siapapun, baik aparat, masyarakat, maupun pejabat, harus dibawa ke pengadilan,” tegasnya. (RED)
batasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *