SPBU Terapung Jadi Solusi untuk Wilayah Terpencil

Penyaluran BBM di Kapuas Hulu sangat di butuhkan

Berita, Daerah133 Dilihat

Inspirasikalbar,Kapuas Hulu – Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kecamatan hingga desa-desa terpencil di Kapuas Hulu kini di atur ketat sesuai regulasi yang berlaku.

SPBU Terapung Selimbau, yang beroperasi di Desa Gudang Hilir, Kecamatan Selimbau, menjadi salah satu contoh penerapan aturan ini.

Penyaluran BBM di daerah-daerah yang jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) konvensional di lakukan dengan mematuhi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 Tahun 2023.

Agusnandi, Pimpinan SPBU Terapung Selimbau, menegaskan bahwa penyaluran BBM di SPBU Terapung ini harus melalui prosedur termasuk  rekomendasi dan barcode.

“Jika ada desa yang membutuhkan BBM namun tidak menunjukkan surat rekomendasi, kami tidak akan sembarangan memberikan BBM. Harus ada surat rekomendasi dari desa,” tegasnya.

Saat ini, SPBU Terapung tersebut telah mengelola sekitar 40-an surat rekomendasi pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar.

Ia juga menepis isu penjualan BBM kepada aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), menekankan bahwa SPBU mereka tidak pernah menjual langsung ke kegiatan tersebut.

Sejak terbakarnya SPBU di Kecamatan Semitau, SPBU Terapung Selimbau di tunjuk oleh Pemerintah Daerah Kapuas Hulu sebagai penyangga di tepian Sungai Kapuas.

SPBU ini sangat membantu memenuhi kebutuhan BBM masyarakat, termasuk desa-desa yang jauh dari SPBU darat.

“SPBU Terapung kami berfungsi sebagai solusi untuk mengakomodir desa-desa yang sulit di jangkau. Setiap pembelian BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar harus di lengkapi dengan surat rekomendasi yang di verifikasi oleh perangkat desa.”tambahnya.

Selain itu, Pemda Kapuas Hulu melalui Ekon dan Polres Kapuas Hulu juga mengadakan pembahasan terkait distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerima.