InspirasiKalbar, Putussibau – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kapuas Hulu mengamankan enam remaja dan pemuda dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Lintas Selatan, Kedamin Hilir, Selasa 08 Oktober 2024.
Operasi ini dilakukan setelah menerima laporan dari pemilik kontrakan tentang aktivitas mencurigakan di dua kamar.
Kasi Operasional Satpol PP Kapuas Hulu, Azmiyansyah, mengungkapkan bahwa sekitar pukul 09.30 WIB, pihaknya menerima aduan dari pemilik kontrakan yang sudah memasang CCTV untuk memantau aktivitas di rumah tersebut.
“Pemilik kontrakan melaporkan adanya empat pria yang masuk ke kamar melalui jalan belakang, sehingga kami langsung melakukan penindakan,” jelas Azmi.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP mengamankan dua remaja putri berstatus pelajar, seorang remaja putus sekolah, dan dua pria yang tidak dapat menunjukkan KTP.
Mereka diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Administrasi Kependudukan.
Azmi menambahkan, petugas menemukan dua pria di dalam salah satu kamar saat melakukan penggerebekan.
“Para pelaku di kenai pasal pelanggaran Perda Ketertiban Umum (Tibum) Nomor 9 Tahun 1979 dan tiga orang melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak,” lanjutnya.
Seluruh pelaku di berikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Kami sangat menyayangkan perilaku yang di lakukan para remaja ini, apalagi ada yang mengaku izin sakit dari sekolah, tapi justru ditemukan pria di kamar mereka,” ungkap Azmi.
Satpol PP Kapuas Hulu mengapresiasi kerja sama pemilik kontrakan yang melaporkan pelanggaran tersebut.