Surat Terbuka Soal Kasus Lama, Naufal Ba’bud Angkat Bicara dan Ancam Tempuh Jalur Hukum

Foto Naufal

ATS sampaikan surat terbuka kepada Presiden RI atas status Naufal Ba’bud dalam kasus pengadaan Genset Hibah Pemkab Sanggau 12 tahun lalu. (Foto/Ist)

InspirasiKalbar, Pontianak – Sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI dan sejumlah lembaga penegak hukum ramai di perbincangkan di media sosial.

Surat tersebut berasal dari akun Facebook berinisial ATS yang menyuarakan kekecewaannya terhadap penanganan sebuah kasus korupsi lama yang diduga melibatkan anggota DPRD Kota Pontianak, Naufal Ba’bud.

Dalam suratnya, ATS menyebut berbagai dasar hukum dan aturan yang mendasari pelaporannya, termasuk Undang-Undang tentang pemberantasan korupsi dan pelayanan publik.

ATS mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan genset hibah Pemerintah Kabupaten Sanggau yang menyeret nama Naufal Ba’bud, yang kini menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Pontianak.

Menurut ATS, meski sempat di tetapkan sebagai tersangka, Naufal masih bebas berkeliaran tanpa kejelasan hukum.

Menanggapi surat terbuka itu, Naufal Ba’bud langsung menggelar konferensi pers pada Sabtu (12/4). Didampingi tim kuasa hukumnya, ia membantah keras seluruh tuduhan yang beredar.

“Postingan saudara ATS bukan hanya tidak benar, tetapi sangat melukai kehormatan saya, nama baik keluarga, dan psikologis anak istri saya,” ujar Naufal.

Ia menilai unggahan tersebut tak hanya menyerangnya secara pribadi, tetapi juga menyeret institusi partai yang di pimpinnya.

Kuasa hukum Naufal, Herman Hofi Munawar, menjelaskan bahwa kasus yang di maksud merupakan perkara lama yang telah di hentikan penyidikannya sejak lebih dari satu dekade lalu. Ia bahkan menunjukkan surat resmi dari Kejaksaan Negeri Sanggau yang menyatakan penghentian penyidikan pada 2013.

“Kasus ini tidak pernah di lanjutkan kembali. Sejak saat itu tidak ada proses hukum lanjutan, artinya klien kami telah di nyatakan bersih,” kata Herman.

Ia juga menyebut bahwa Naufal tetap lolos verifikasi berkas dan memperoleh SKCK dalam proses pencalonan legislatif, bukti bahwa tidak ada hambatan hukum yang membelitnya.

Lebih jauh, Herman menyatakan bahwa unggahan ATS berpotensi melanggar Pasal 27 UU ITE karena menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baik.

“Kami beri waktu 2×24 jam kepada saudara ATS untuk menghapus unggahannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak ada itikad baik, kami akan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang,” tegasnya.

Meski demikian, Herman membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan dan persuasif, selama ATS menunjukkan itikad baik.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. “Jangan sampai kebebasan berpendapat justru menjadi sarana menyebarkan fitnah. Verifikasi informasi itu penting,” pungkasnya.

Hingga berita ini di turunkan, belum ada tanggapan lanjutan dari pihak ATS. Pihak kuasa hukum Naufal menyatakan tetap memantau situasi dan siap mengambil langkah hukum jika di perlukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *