Telur Penyu Dilindungi, Penyelundup Ditindak Tegas

Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan telur penyu
InspirasiKalbar, Jakarta-Penyu termasuk dalam spesies ikan di lindungi, termasuk telur atau bagian tubuh lainnya. Tapi hingga saat ini masih ada yang memperjualbelikan penyu maupun telurnya. Penyelundupan telur penyu masih terjadi, walaupun sudah ada penegasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam aturan yang tegas terkait dengan spesies yang dilindungi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya perlindungan spesies ikan di lindungi untuk keberlanjutan ekologi. Khususnya di wilayah Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
https://inspirasikalbar.com/hubik-imbah-pangan-alternatif-khas-suku-dayak-cocok-untuk-diet/
Kemenetrian Kelautan dan Perikanan komitmen serius untuk memberantas kasus perdagangan spesies di lindungi. Saat ini penyidikan kasus penyelundupan 5.400 butir telur Penyu di Kabupaten Sambas tengah bergulir. Kasus penyelundupan telur penyu itu terkuak dalam operasi pengawasan di Pelabuhan Kapet Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat 6 Juli 2025.
Penyidikan kasus penyelundupan telur penyu bisa tuntas
Tindak lanjut dari penanganan kasus penyelundupan penyu tersebut, Selasa (12/8/2025), Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan proses penyidikan kasus penyelundupan telur penyu bisa tuntas sebagai bentuk komitmen KKP dalam penegakan hukum, khususnya terhadap spesies ikan yang di lindungi.

https://inspirasikalbar.com/berani-jual-sisik-trenggiling-dl-dituntut-jpu-tiga-tahun-penjara/
Setelah proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS Dirjen PSDKP selesai, tersangka MU beserta barang bukti di serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Selasa, (12/08/2025).
“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti telah di lakukan PPNS stasiun PSDKP Pontianak, usai proses penyidikan di nyatakan lengkap oleh JPU,” kata Ipunk.
Ipunk menjelaskan, tersangka MU merupakan satu dari dua pelaku penyelundupan yang tertangkap dalam operasi bersama Stasiun PSDKP Pontianak dengan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XII/I-I Singkawang Kodam Tanjungpura di salah satu pusat perbelanjaan di Singkawang Kalimantan Barat pada 12 Juli 2025.
https://inspirasikalbar.com/wabup-amru-buka-gpm-dan-layanan-kesehatan-gratis-di-riam-berasap-jaya/
Menurut Ipunk, satu tersangka lainnya telah di serahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, sementara pelaku lainnya oknum TNI AD, penyidikannya di bawah kewenangan Pomdam XII/TPR.
Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto menambahkan, selain tersangka ada barang bukti yang turut di serahkan ke JPU. Barang bukti itu antara lain; dua buah handphone milik tersangka MU, 150 butir telur penyu hasil penyisihan dari total 5.400 butir telur penyu, serta satu buah flash disk berisikan video dan foto aktivitas tersangka di atas KMP. Bahtera Nusantara 03.
Bayu mengungkapkan setelah penyerahan tersangka, selanjutnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan melanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Perikanan dan Pengadilan Negeri Pontianak. (Jga)