Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Habib Alwi Almuthohar Pemalsuan Surat

Inspirasikalbar,Pontianak — Kejaksaan Negeri Pontianak bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil mengamankan seorang terpidana kasus pemalsuan surat yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan di lakukan pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 07.30 WIB di Kota Bogor, Jawa Barat.
Terpidana bernama Habib Alwi Almuthohar, laki-laki berusia 63 tahun, warga Kampung Lolongok Tengah, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, di tangkap tanpa perlawanan.
Ia sebelumnya di nyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1491 K/Pid/2022 tanggal 27 Desember 2022 atas tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana di atur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Habib di jatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari program TABUR yang di jalankan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Pontianak.
Program tersebut bertujuan mempercepat eksekusi terhadap para buronan yang masih berkeliaran.
“Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan bahwa tidak ada tempat aman bagi para pelaku kejahatan,” ujarnya. “Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan.”
Menurut informasi intelijen, Habib Alwi di ketahui berada di rumah tinggalnya di Bogor Selatan. Saat diamankan, ia bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung aman dan kondusif.
Setelah di tangkap, ia di bawa ke Kejaksaan Negeri Bogor untuk proses administrasi serta pemeriksaan kesehatan, sebelum akhirnya akan di bawa ke Pontianak untuk menjalani sisa masa pidananya di Rutan Kelas II A Pontianak.
