Tujuh Pembalak Liar Ditangkap di TWA Dungan Kalbar

Para pelaku saat diamakan dan dimintai keterangan oleh Tim Gabungan
Inspirasikalbar, PONTIANAK – Di tengah ketatnya pengawasan perbatasan Indonesia–Malaysia, aksi para pembalak liar kembali terbongkar.
Tim Gakkum Kehutanan bersama pasukan gabungan berhasil menyergap tujuh orang pelaku lengkap dengan ratusan kayu olahan yang mereka sembunyikan di jantung Taman Wisata Alam (TWA) Dungan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Hal ini membuktikan jika jaringan illegal logging masih aktif dan terorganisasi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengungkapkan para pelaku masing-masing berinisial MS (56), Syam (43), CLS (22), MN (47), LO (41), AJ (40) dan AN (44), seluruhnya berasal dari Desa Sungai Bening dan Desa Paloh.
Penangkapan itu berawal saat tim melakukan operasi jalan kaki di jalur rel atau jalan tengkong yang diduga di buat oleh para pelaku untuk keluar masuk hutan.
“Bukan aktivitas spontan. Ada perintah, ada jalur khusus, ada pembagian tugas,” katanya.
Saat memasuki kawasan konservasi, tim mendapati dua pelaku, MS dan Syam, sedang menebang pohon menggunakan dua unit gergaji mesin.
“Keduanya langsung di amankan beserta alat bukti yang di gunakan,” ujar Dwi, Jumat(14/11/2025), pada rilisnya.
Barang bukti yang di amankan berupa dua chainsaw, empat sepeda motor, enam telepon genggam, serta 270 batang kayu olahan dari berbagai jenis dan ukuran.
Enam belas potong kayu telah di amankan di lokasi dan akan di musnahkan karena berasal dari kawasan konservasi.
Ancaman serius
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan ancaman serius terhadap kawasan konservasi.
“Pembalakan liar di TWA Dungan bukan hanya merusak hutan, tapi juga melemahkan fungsi kawasan yang seharusnya di jaga. Penindakan tegas ini sangat di perlukan,” tegasnya.
Dari keterangan di lapangan, seluruh kegiatan tersebut di lakukan atas perintah AN, yang kemudian ikut di amankan.
Ketujuh pelaku di bawa ke Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk pemeriksaan.
Mereka di jerat Pasal 94 ayat 1 huruf a serta Pasal 82 ayat 1 huruf c UU 18/2013 tentang P3H, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Barang bukti yang di amankan meliputi dua chainsaw, empat sepeda motor, enam telepon genggam, serta sebagian dari total 270 batang kayu olahan yang mereka hasilkan.
