InspirasiKalbar, Pontianak – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Brigjen Pol Roma Hutajulu, memimpin gelar perkara penanganan kasus penembakan terduga pelaku perampasan alat berat yang melibatkan pihak Polres Ketapang.
Acara tersebut digelar di ruang kerja Wakapolda Kalbar pada Senin pagi 5 Agustus 2024.
Gelar perkara ini di hadiri oleh sejumlah pejabat tinggi kepolisian, termasuk Direskrimum Polda Kalbar, Kabidpropam, Kabidkum, Auditor Madya Tingkat III Itwasda Polda Kalbar, Kapolres Ketapang, Kasatreskrim, serta tim penyidik dari Polres Ketapang.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan membahas penanganan kasus yang sedang ditangani.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, menyampaikan bahwa berkas perkara terkait kasus ini telah dikirimkan ke kejaksaan.
Namun, berkas tersebut dikembalikan dengan status P-19 karena ada beberapa petunjuk yang perlu dilengkapi oleh penyidik.
“Perkara ini masih dalam status P-19, dan kami masih membutuhkan beberapa petunjuk tambahan untuk melengkapi berkas,” ujar Kombes Petit.
Lebih lanjut, Kombes Petit mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, Polres Ketapang akan menggelar rekonstruksi atau reka ulang kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).
Rekonstruksi ini akan melibatkan seluruh saksi dan pengawas, termasuk internal dari Itwasda dan Propam, serta eksternal dari Ombudsman RI wilayah Kalimantan Barat.
“Kami tegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan serius. Kami terbuka untuk pengawasan oleh lembaga independen yang berkompeten. Proses ini memerlukan waktu, dan kami berkomitmen untuk memastikan transparansi dan keakuratan dalam penanganannya,” tegas Kombes Petit.
Gelar perkara dan rekonstruksi ini merupakan langkah penting dalam memastikan penanganan kasus berlangsung sesuai prosedur dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Polda Kalbar berkomitmen untuk terus bekerja keras dan transparan dalam menangani kasus ini.