InspirasiKalbar, Pontianak – Kantor advokasi dan konsultasi hukum Yohanes Nenes, SH, telah secara resmi mengirim surat kepada Pimpinan PT Ganendra Catra Sakti, perwakilan Tanto Expedisi di Pontianak.
Surat tersebut meminta agar kontainer yang membawa besi atau barang bekas milik Apan Pelabuhan Dwikora Pontianak tidak bergerak keluar dari pelabuhan.
Yohanes Nenes, selaku kuasa hukum CV Borneo Jaya Steel, mengeluarkan surat dengan Nomor 114/S/YN/VI/2024, pada Jumat, 21 Juni 2024.
Kantor Hukum Yohanes Nenes menegaskan bahwa kontainer dengan Nomor Box TAKU 2381616/739217 atas nama Apan sedang dalam masalah hukum dan harus tetap berada di pelabuhan.
“Karena saat ini Kepolisian Polresta Pontianak sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut,” ujar Yohanes Nenes, yang juga Ketua DAD Kota Pontianak, kepada awak media pada Jumat sore, 21 Juni 2024.
Ia menambahkan bahwa tindakan Apan menjual besi dan barang di gudang yang sedang dalam masalah hukum di duga merupakan usaha untuk menghilangkan barang bukti. (RED)