Mulai 2025, Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik di Toko

Kantong Plastik

Berita, Daerah1303 Dilihat

InspirasiKalbar, Pontianak – Mulai 1 Januari 2025, pelaku usaha di Pontianak di larang menyediakan kantong plastik bagi konsumen yang berbelanja.

Kebijakan ini di terapkan untuk mendukung upaya pengurangan limbah plastik yang terus meningkat.

Larangan ini di dasarkan pada Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 43 Tahun 2024. Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Dalam Surat Edaran yang di terbitkan pada 8 Agustus 2024, terdapat dua poin penting yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha:

  1. Menyosialisasikan dan mengedukasi konsumen untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah.
  2. Tidak menyediakan kantong plastik bagi konsumen mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini di keluarkan di bawah kepemimpinan Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian. Pemerintah berharap aturan ini dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke pola hidup lebih ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Dengan di berlakukannya larangan ini, di harapkan Pontianak dapat menjadi kota yang lebih bersih dan mendukung keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Kenapa pemilik Produk yang Nyata Dan Jelas sebagai Penyumbang Sampah Plastik tidak dilarang ❓Produk Air Mineral, Minyak Goreng, Mie instan, Micin sampai Belacan, snack,itu plastiknya berapa ton❓ Sementara untuk belanja cuma berapa❓