Kartius: Hukum Adat Dayak di Pontianak Masih Hidup dan Relevan di Tengah Perubahan Zaman

Kartius, SH., M.Si, sedang menyampaikan Materi tentang Eksistensi Hukum Adat Dayak di Kota Pontianak pada Rakerda III DAD Kota Pontianak. (Foto/InspirasiKalbar)
InspirasiKalbar, Pontianak – Eksistensi hukum adat Dayak di Kota Pontianak terbukti masih hidup dan berfungsi sebagai pedoman sosial masyarakat, meski berada di tengah dinamika hukum nasional dan perubahan sosial yang cepat.
Hal ini di sampaikan oleh Kartius, seorang advokat yang juga penasihat Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak, dalam pemaparannya pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) III DAD Kota Pontianak, yang digelar di Hotel Gajahmada, Minggu (9/11/2025).
Dalam paparannya berjudul “Eksistensi Hukum Adat Dayak di Kota Pontianak”, Kartius menjelaskan bahwa hukum adat merupakan seperangkat aturan tidak tertulis yang tumbuh dari praktik dan kebiasaan masyarakat. Aturan ini diakui sebagai norma hukum yang mengatur kehidupan sosial berdasarkan nilai budaya dan kearifan lokal.
“Hukum adat adalah cerminan jiwa masyarakat. Ia lahir dari nilai, tradisi, dan kesepakatan bersama yang di junjung tinggi sebagai pedoman hidup,” ujar Kartius.
Rakerda DAD Pontianak 2025 Soroti Sinergi Budaya dan Persaudaraann Antar Etnis
Ia menegaskan, dalam konteks Indonesia, hukum adat memiliki posisi penting karena diakui secara konstitusional oleh negara melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Menurutnya, tujuan hukum adat bukan hanya untuk mengatur perilaku masyarakat agar tertib dan harmonis, tetapi juga menjaga identitas budaya dan menciptakan keadilan sosial. Selain itu, hukum adat menjadi sarana efektif dalam menyelesaikan konflik secara damai melalui musyawarah dan konsensus tanpa harus melibatkan mekanisme hukum formal.
Kartiuss menjelaskan bahwa penerapan hukum adat di Indonesia memiliki dasar kuat karena diakui sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Dalam banyak kasus, hukum adat dapat berjalan berdampingan dengan hukum formal.
Kartius Hadiri Pembukaan PGD ke-39, Serukan Gawai Dayak yang Bermartabat dan Bebas Keributan
Bahkan, ketika hukum positif tidak mengatur secara spesifik, hukum adat dapat menjadi sumber hukum yang di gunakan oleh pengadilan. “Hukum adat itu fleksibel dan adaptif. Ia bisa menyesuaikan diri dengan perubahan sosial, tanpa kehilangan esensi nilai-nilai yang di wariskan leluhur,” jelasnya.
Ia juga menyoroti peran penting tokoh adat seperti Temenggung, Pasirah, dan Pangaraga dalam menegakkan hukum adat. Mereka berfungsi sebagai penjaga nilai dan mediator dalam setiap persoalan sosial di komunitas Dayak.
Di Kota Pontianak, lanjut Kartius, hukum adat Dayak masih menjadi pedoman perilaku dan mekanisme kontrol sosial, terutama dalam menyelesaikan persoalan internal masyarakat Dayak. Kasus-kasus yang sering di selesaikan lewat jalur adat biasanya berkaitan dengan pelanggaran norma kesopanan, kesusilaan, dan martabat adat.
“Penyelesaiannya di lakukan melalui musyawarah adat, bukan pengadilan. Sanksinya bersifat moral dan material, misalnya berupa denda adat, bukan hukuman penjara seperti dalam hukum negara,” kata Kartius menjelaskan.
Sukses Besar di Pontianak, ADG 2025 Siap Lahirkan Generasi Baru Artis Dayak
Ia menegaskan bahwa Dewan Adat Dayak Kota Pontianak memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan hukum adat. Lembaga ini menjadi mediator, penampung aspirasi masyarakat, dan fasilitator bagi para temenggung untuk menjatuhkan keputusan adat.
“DAD harus terus berperan aktif mengharmonisasikan hukum adat dengan hukum nasional agar tercipta keadilan sosial dan rasa damai di masyarakat,” tegasnya.
Uskup Agung Pontianak Pimpin Misa Syukur Naik Dango II DAD Kota Pontianak
Selain dalam penyelesaian konflik, nilai-nilai hukum adat Dayak juga tercermin dalam berbagai ritual budaya dan tradisi lokal yang masih terus di lestarikan di Pontianak. Salah satunya adalah upacara Naik Dango, sebuah tradisi tahunan yang menjadi simbol rasa syukur masyarakat Dayak kepada Jubata (Tuhan Yang Maha Esa) atas hasil panen yang melimpah.
“Upacara seperti Naik Dango adalah bukti bahwa kearifan lokal masih hidup di tengah masyarakat perkotaan. Tradisi ini memperkuat identitas, persaudaraan, dan rasa kebersamaan warga Dayak di Pontianak,” ujar Kartius menutup materinya.
Warga Gugat PT SMS, Sidang Lapangan Ditemukan Lahan Tak Dikelola Oleh Perusahaan
Menurutnya, selama nilai-nilai adat terus di jaga dan di sesuaikan dengan perkembangan zaman, maka hukum adat Dayak tidak akan pernah hilang dari kehidupan masyarakat. Sebaliknya, ia akan terus menjadi sumber moral, sosial, dan spiritual bagi generasi Dayak di kota maupun di kampung halaman.
Dengan semangat itu, Kartius mengajak seluruh elemen Dewan Adat Dayak Kota Pontianak untuk terus memperkuat eksistensi hukum adat di tengah masyarakat modern.
Ia menilai, sinergi antara hukum adat dan hukum negara merupakan wujud nyata dari keadilan sosial yang berpihak pada kearifan lokal serta memperkokoh jati diri bangsa sebagai negara yang berakar pada budaya.
