21 November 2025

Kejati Kalbar Geledah Empat Lokasi di Sintang, Sisir Dokumen Kunci Kasus Hibah GKE Petra

Dinas BPKAD Sintang

Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyisir empat lokasi di Kabupaten Sintang. (Foto/IK)

InspirasiKalbar, Sintang – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyisir empat lokasi di Kabupaten Sintang pada Kamis (20/11/2025) untuk mencari bukti-bukti baru dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra.

Seluruh lokasi digeledah secara berurutan sejak pagi hingga malam, mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, dengan fokus menelusuri dokumen dan barang-barang yang terkait langsung dengan penggunaan dana hibah tahun anggaran 2017 dan 2019.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat perintah penggeledahan yang sah dari Kepala Kejati Kalbar. Ia menegaskan bahwa tim penyidik bergerak untuk memastikan seluruh bukti yang relevan berhasil diamankan.

Kubu Raya Percepat Digitalisasi Layanan Arsip dan Literasi

“Kami menggeledah empat lokasi di Sintang untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang mendukung pembuktian perkara ini. Setiap tindakan kami lakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” kata Wayan.

Tim penyidik memulai penggeledahan di rumah tersangka AS di Jalan Mangguk Serantung, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang. Penyidik memeriksa seluruh ruangan rumah dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aset, keuangan, dan administrasi pribadi maupun terkait kegiatan pembangunan gereja.

Barang-barang yang diamankan dari lokasi ini meliputi sertifikat tanah, akta jual beli, nota transaksi, buku tabungan, rekening koran, VCD, ikhtisar LHKPN, bukti setor bank, stempel, telepon genggam, serta dokumen lain yang memiliki hubungan dengan aliran dana dan kegiatan hibah.

Kenaikan Harga CPO Global Masih Terbatas, Ini Penyebab Utamanya

Wayan menyebut penggeledahan di rumah AS menjadi titik penting karena banyak dokumen yang di temukan memiliki keterkaitan langsung dengan proses pengelolaan dana hibah.

Lokasi kedua yang di geledah adalah Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang. Tim memeriksa ruang-ruang yang berhubungan dengan administrasi penyaluran hibah.

Dari lokasi ini, penyidik mengamankan Surat Keputusan Bupati mengenai dana hibah, peraturan bupati terkait pelaksanaan hibah, dokumen pencairan hibah, serta laporan pelaksanaan kegiatan GKE Petra untuk tahun 2018.

Wayan menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut sangat di perlukan untuk menelusuri tahapan pengusulan, persetujuan, hingga pencairan dana hibah.

Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak

Tim kemudian bergerak ke lokasi ketiga, yaitu Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sintang di Jalan Moh. Saat. Meskipun pemeriksaan di lakukan secara menyeluruh, penyidik tidak menemukan dokumen yang relevan dengan kebutuhan penyidikan.

“Tidak setiap lokasi menghasilkan barang bukti, tetapi pengecekan tetap di lakukan karena setiap titik berpotensi menyimpan informasi penting,” jelas Wayan.

Lokasi keempat berada di Sekretariat Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra di Jalan PKP Mujahidin. Penyidik memeriksa ruangan administrasi dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan permohonan hibah dan proses internal gereja.

Gambar: Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyisir empat lokasi di Kabupaten Sintang. (Foto/IK)

Barang bukti yang di amankan antara lain dokumen permohonan pencairan dana hibah serta berita acara rapat yang berkaitan dengan pengelolaan bantuan hibah.

Wayan menyebut dokumen ini penting untuk mencocokkan data administrasi antara pihak gereja dan pemerintah daerah.

Seluruh barang bukti dari empat lokasi itu di bawa ke Kejati Kalbar di Pontianak. Tim penyidik akan mencocokkan setiap bukti dengan kebutuhan pembuktian perkara, terutama terkait aliran dana, pertanggungjawaban kegiatan, dan keabsahan laporan.

“Setiap dokumen dan barang bukti akan kami analisis secara cermat. Pencocokan bukti ini menjadi bagian penting untuk memastikan konstruksi perkara terungkap secara terang,” ujar Wayan.

Sumber dugaan korupsi dalam perkara ini muncul dari dua temuan utama:

  1. Dana hibah sebesar Rp5 miliar pada tahun 2017 untuk pembangunan GKE Petra, namun terdapat kekurangan volume pekerjaan dalam pelaksanaannya.
  2. Dana hibah Rp3 miliar pada 2019, tetapi laporan pertanggungjawaban di buat pada April 2019 tanpa adanya kegiatan, karena pembangunan gereja sudah selesai pada tahun 2018. Laporan pertanggungjawaban tersebut di nilai tidak sesuai fakta dan di duga merugikan keuangan negara.

Menurut Wayan, tim penyidik sedang mendalami kerugian negara bersama auditor yang berwenang untuk memastikan nilai resmi kerugian.

Kejati Kalbar menegaskan kembali komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Wayan menyatakan bahwa seluruh proses penggeledahan menjadi bukti keseriusan penyidik dalam menuntaskan perkara ini.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi. Setiap bukti yang kami temukan akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” tegas Wayan.

Ia memastikan penyidikan akan terus di kembangkan secara hati-hati, akuntabel, dan transparan. Kejati Kalbar juga akan menyampaikan informasi resmi secara berkala untuk memastikan publik mengetahui perkembangan penanganan perkara.

Dengan penggeledahan besar di empat lokasi strategis di Sintang, penyidik Kejati Kalbar kini memegang rangkaian dokumen dan barang bukti penting yang membuka jalan untuk memperkuat konstruksi dugaan korupsi dana hibah GKE Petra. Proses penyidikan di pastikan berlanjut dengan pemeriksaan mendalam terhadap bukti-bukti tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *