11 Februari 2026

Dana Hibah Gereja GKE Sintang Masuk Tahap II, Dua Tersangka Segera Diadili

Kejati Kalbar GKE

Kejati Kalbar menuntaskan Tahap II perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis Sintang. (Foto/IK)

InspirasiKalbar, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menuntaskan Tahap II perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Sintang.

Jaksa penyidik menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (18/12/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang.

Dua tersangka dalam perkara ini berinisial Hidayat Nawawi, (HN) dan Renie Gonie, (RG). Penyidik melanjutkan Tahap II setelah jaksa peneliti Kejati Kalbar menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap atau P-21. Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan menangani perkara korupsi secara profesional dan konsisten sesuai ketentuan hukum.

PT SRM Tegaskan Status Li Changjin sebagai DPO Polri, Bukan Bagian Manajemen Perusahaan

Emilwan juga meminta jajaran penuntut umum segera menuntaskan perkara ini agar kepastian hukum dapat segera terwujud. “Kejaksaan berkomitmen menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan akuntabel. Proses hukum harus berjalan cepat, tepat, dan sesuai aturan,” tegas Emilwan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, menjelaskan bahwa setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung menyusun surat dakwaan. JPU kemudian melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjalani proses persidangan.

“Setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan penuntutan secara profesional, objektif, dan transparan hingga perkara ini memperoleh putusan pengadilan,” ujar Taufik.

Pangdam XII/Tpr Tinjau Latihan Operasi Gerilya Terintegrasi di Bengkayang

Dalam perkara ini, jaksa menduga para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dan penggunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang.

Dana hibah tersebut diberikan kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” pada Tahun Anggaran 2017. Penyidik menilai pengelolaan dana hibah tidak sesuai peruntukan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) undang-undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PKL di Desa Sungai Rengas Kakap Ditata Bersama Warga, Bupati Sujiwo Berikan Solusinya

Untuk kepentingan penuntutan, Jaksa Penuntut Umum menahan para tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas II A selama 20 hari ke depan. Penahanan ini bertujuan menjamin kelancaran proses hukum hingga perkara disidangkan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

Ia menekankan fokus penindakan terhadap penyalahgunaan keuangan negara, termasuk dana hibah pemerintah daerah, sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik dan kepercayaan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *