Kuasa Hukum Ungkap Dua Terduga Pelaku Persetubuhan Anak 15 Tahun

Kuasa Hukum Eka Nirhayati di Dampingi KPAD Diah
Inspirasikalbar, Pontianak – Kasus dugaan kejahatan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial sejak 26 Desember 2025.
Terduga pelaku dalam perkara ini di sebut merupakan orang terdekat korban, yakni kakek dan paman kandungnya.
Kuasa hukum korban, Eka Nurhayati, menyampaikan pihaknya resmi menerima kuasa pendampingan hukum pada 26 Desember 2025 dan langsung melakukan langkah advokasi serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Setelah perkara ini viral pada tanggal 26, kami melakukan penelusuran dan akhirnya menerima kuasa hukum untuk mendampingi korban dan keluarganya, baik dalam proses di kepolisian maupun sampai perkara ini selesai,” ujar Eka kepada wartawan.
Menurut Eka, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada penyidik guna meluruskan berbagai informasi yang simpang siur di tengah masyarakat. Ia menjelaskan, hingga kini proses hukum masih berjalan dan akan ada pemeriksaan tambahan.
“Kenapa di sebut belum clear, karena memang masih ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan yang akan di lakukan besok pukul 10.00 WIB,” jelasnya, Senin(29/12/2024).
Berdasarkan keterangan korban, awalnya hanya satu terduga pelaku yang disebut, yakni kakeknya. Namun dalam pengembangan pemeriksaan, muncul satu terduga pelaku lain, yakni paman korban.
“Keterangan korban menjelaskan terduga pelaku pertama adalah kakeknya berinisial P. Setelah itu terungkap satu lagi, yaitu paman korban berinisial R,” ungkap Eka.
Acuan Undang undang Perlindungan Anak
Ia menegaskan, kasus ini mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS) Nomor 12 Tahun 2022, yang bersifat lex specialis.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. Kami berharap penyidik bekerja profesional dan proporsional, apalagi ini melibatkan orang terdekat korban, sehingga tidak hanya Pasal 81, tetapi juga dapat di terapkan Pasal 82 junto Pasal 81,” tegasnya.
Eka juga menjelaskan kronologis awal terungkapnya kasus tersebut. Korban mengaku pertama kali di setubuhi oleh kakeknya pada Juli 2025, dengan kejadian terakhir pada Agustus 2025. Sementara paman korban di duga melakukan perbuatan serupa sejak September hingga November 2025.
Korban tidak menyadari dirinya hamil. Ia mengira perubahan pada tubuhnya hanyalah sakit biasa seperti masuk angin dan perut kembung. Orang tua korban sempat memberikan obat-obatan, namun tidak menunjukkan perbaikan.
“Kecurigaan muncul ketika kondisi anak tidak berubah. Akhirnya ibunya membawa korban ke tukang pijat. Di situlah terungkap adanya janin dalam kandungan korban,” kata Eka.
Setelah di desak, korban akhirnya mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh kakek dan pamannya. Keluarga sempat mencoba meminta klarifikasi kepada pihak terduga pelaku, namun tidak mendapat pengakuan.
“Kami tidak membutuhkan pengakuan pelaku. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menjadi dasar adalah keterangan korban. Soal pembuktian dan penahanan, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Kalbar,” tegas Eka.
