Kajati Kalbar Perintahkan Penguatan Penegakan Hukum di Sanggau

Eben Ezer Mangunsong dilantik oleh Kejati Kalbar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau. (Foto/IK)
InspirasiKalbar, Pontianak – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kajati Kalbar) Emilwan Ridwan secara tegas memerintahkan penguatan penegakan hukum yang berintegritas dan berkeadilan di Kabupaten Sanggau.
Perintah tersebut ia sampaikan saat melantik Eben Ezer Mangunsong, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Selasa (06/01/2026), di Aula Baharuddin Lopa Lantai 4 Kejati Kalbar.
Kajati Kalbar memimpin langsung prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat dan tertib. Wakil Kepala Kejati Kalbar, para asisten, Kepala Tata Usaha, para koordinator, para kepala kejaksaan negeri dan kepala cabang kejaksaan negeri, serta jajaran pejabat Kejari Sanggau turut menghadiri kegiatan tersebut. Sejumlah tamu undangan lainnya juga mengikuti jalannya acara.
Pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara sumpah oleh pejabat yang dilantik. Rangkaian acara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjaga marwah institusi dan menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional.
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Sanggau, Dipicu Utang 700 Ribu
Dalam amanatnya, Emilwan Ridwan menegaskan bahwa jabatan Kepala Kejaksaan Negeri memiliki peran strategis sebagai ujung tombak penegakan hukum di daerah. Ia menekankan agar Kajari Sanggau yang baru segera mengambil langkah nyata dalam memperkuat penegakan hukum, menjaga integritas, serta menjunjung tinggi profesionalisme dan independensi.
“Kepala Kejaksaan Negeri harus mampu memastikan hukum ditegakkan secara adil, tanpa intervensi, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta negara,” tegas Emilwan.
Kajati Kalbar juga meminta Eben Ezer Mangunsong segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja dan memahami karakteristik wilayah hukum Sanggau. Ia menilai pemahaman kondisi sosial, budaya, dan dinamika hukum di daerah menjadi kunci dalam menentukan arah kebijakan penegakan hukum yang efektif.
Gakkum ESDM Periksa Tambang Bauksit di Sanggau, Prabowo Tegaskan Tindak 1.063 Tambang Ilegal
Selain itu, Emilwan memerintahkan Kajari Sanggau untuk membangun sinergi yang kuat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum lainnya, serta pemerintah daerah. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor akan memperkuat upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan keuangan negara.
Kajati Kalbar juga menyoroti pentingnya pengawasan internal dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia meminta jajaran Kejari Sanggau terus berinovasi dan bertransformasi, terlebih dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025 yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Jalankan tugas dengan hati nurani, hindari penyalahgunaan wewenang, dan jadilah teladan bagi seluruh jajaran,” pesan Emilwan.
GNPK Dukung Laporan Pengacara soal Oknum Polres Sanggau dalam Kasus Sisik Tenggiling
Dengan pelantikan Kajari Sanggau yang baru, Kejati Kalbar berharap penegakan hukum di Sanggau semakin tegas, transparan, dan berintegritas, sekaligus mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
