Satreskrim Polres Kubu Raya Ungkap Dugaan TPPO, 20 Orang Diamankan Di Rumah Penampungan

Foto : Ilustrasi AI
Inspirasikalbar, Kubu Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah rumah penampungan di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu malam (10/1/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 20 orang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima kepolisian terkait kedatangan empat calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang hendak bekerja di Malaysia melalui Bandara Internasional Supadio Pontianak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati keempat orang itu menaiki taksi menuju Desa Kapur. Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga berhenti di sebuah rumah di kawasan perumahan. Saat itulah polisi langsung melakukan penggerebekan.
Dari hasil penggerebekan, diketahui rumah tersebut dijadikan sebagai tempat penampungan TKI ilegal dan dikendalikan oleh seorang warga Kubu Raya yang diketahui memiliki usaha di Malaysia.
Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan 13 TKI ilegal yang berasal dari Pulau Jawa, Sumatera, dan Nusa Tenggara Barat. Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau–Tebedu, Sarawak, untuk bekerja.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu TKI yang baru tiba dari Malaysia dan tengah menunggu jadwal kepulangan ke daerah asal. Di lokasi yang sama, turut diamankan seorang sopir travel yang bertugas membawa TKI ilegal ke Malaysia serta seorang penjaga rumah penampungan.
Secara keseluruhan, 20 orang tersebut dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketua RT setempat juga turut dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Kepala Sub Seksi Hubungan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, penangkapan dilakukan oleh Satreskrim beberapa hari lalu,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan. Kepolisian juga terus mendalami jaringan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengiriman TKI ilegal tersebut.
“Sekarang masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
Informasi yang berkembang, belasan TKI ilegal tersebut telah diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat di Jalan Uray Bawadi. Sementara itu, sopir travel dan penjaga rumah penampungan telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan pemilik rumah penampungan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) (red)
