Data Rotan Ilegal Kalbar Dipertanyakan

Praktisi hukum Rizal Karyansyah soroti pengungkapan Rotan Ilegal di Pleabuhan Dwikora Pontianak. (Foto/IK)
InspirasiKalbar, Pontianak – Kasus kirim rotan ilegal Kalimantan Barat kembali memantik sorotan publik. Praktisi hukum Rizal Karyansyah angkat suara soal ketidakjelasan data kontainer ekspor rotan yang sempat ramai.
Ia menilai keterbukaan fakta sangat penting agar hukum benar-benar hadir sebagai kontrol sosial, bukan sekadar formalitas. Rizal mengaku memperoleh informasi bahwa catatan Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB memuat angka 18 kontainer.
Namun fakta lapangan hanya menunjukkan empat kontainer rotan yang aparat amankan serta perlihatkan ke publik. Kondisi itu, menurut Rizal, memicu tanda tanya besar soal nasib kontainer lain yang tercantum pada arsip ekspor.
“Kalau PEB mencatat 18 kontainer, tetapi aparat hanya menguasai empat, publik tentu bertanya, ke mana sisa kontainer itu. Ini bukan persoalan kecil,” ujar Rizal.
Kejati Kalbar Perkuat Hak Sipil Warga Lewat Isbat Nikah Terpadu
Selain soal jumlah, Rizal juga menyorot kecocokan arsip ekspor serta muatan. Ia menyebut keterangan barang pada PEB tertulis “coconut”, sementara muatan kontainer justru rotan. Menurutnya, selisih data semacam itu berpotensi membuka ruang manipulasi pajak serta bea.
“Kalau arsip tulis coconut, tetapi muatan rotan, negara bisa rugi. Pajak serta bea ikut meleset. Masalah seperti ini harus aparat telusuri sampai tuntas,” kata Rizal.
Rizal meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat. Ia menilai pemilik barang, perusahaan pelayaran, jasa pengurusan ekspor, sampai petugas penerbit arsip wajib aparat mintai keterangan. Menurutnya, penegakan hukum tak boleh berhenti pada satu pihak saja.
“Semua aktor harus aparat periksa. Jangan sampai hukum hanya menyentuh permukaan, sementara akar masalah lolos,” tegas Rizal.
Bea Cukai Tegaskan Larangan Ekspor Rotan Mentah Sesuai Permendag Nomor 22 Tahun 2023
Sementara itu, Bea Cukai Kalimantan Barat memberi bantahan atas isu perbedaan jumlah kontainer. Kepala Seksi Humas Bea Cukai Kalbagbar, Murtini, menegaskan bahwa perkara rotan ilegal hanya melibatkan empat kontainer.
“PEB sifat rahasia. Berita soal 18 kontainer tidak benar. Kasus ini hanya memuat empat kontainer. Proses gelar perkara bersama koordinator pengawas PPNS Polda terus berjalan,” ujar Murtini.
Murtini menambahkan, aparat Bea Cukai terus melanjutkan penanganan perkara sesuai aturan hukum. Publik, kata dia, perlu percaya bahwa proses hukum berjalan objektif serta transparan.
Kasus rotan ilegal ini kini menjadi ujian nyata bagi pengawasan ekspor Kalbar. Publik menunggu langkah tegas agar praktik penyimpangan tak lagi ruang bebas pada sektor perdagangan luar negeri.
