InspirasiKalbar, Ketapang – Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesra, Heryandi, menghadiri Rapat Kerja Pansus yang membahas Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ketapang, pada Senin (24/06/2024).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi kelembagaan yang di lakukan pada tahun 2023, di mana seluruh Perangkat Daerah di minta melakukan skoring ulang untuk mengevaluasi beban kerja dan mempertimbangkan penyesuaian struktur organisasi.
Tiga Perangkat Daerah yang memenuhi persyaratan untuk melakukan penataan adalah:
- Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana.
- Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Industri.
- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup.
Heryandi menyatakan bahwa beberapa OPD yang akan di mekarkan menjadi dua OPD ini juga akan segera di sosialisasikan setelah Perda di setujui dan mendapat registrasi dari Provinsi.
“Peraturan Daerah ini di harapkan dapat menyesuaikan dengan perubahan situasi dan kondisi pasca kabinet dan pemerintahan yang baru nanti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Heryandi menekankan bahwa Pemerintah Daerah akan menyesuaikan setiap regulasi yang di keluarkan oleh pemerintah pusat.
Ketua Pansus, Achmad Sholeh, menambahkan bahwa dalam Perda ini ada tiga aspek yang harus mengalami perubahan: pertama, pemekaran OPD; kedua, pergantian nama; dan ketiga, pergantian eselon.
“Harapan kami, jika Pansus ini sudah di setujui dan bisa di undangkan, maka pembahasan anggaran murni tahun 2025 untuk dinas tersebut sudah bisa di lakukan,” katanya.
Hadir dalam rapat ini antara lain Wakil Ketua Pansus, Kurniawan, Sekretaris Pansus, Fathol Bari, Anggota Pansus M. Puadi, Muhammad Rizal, Abdul Aen, Yang Kim, Suryanto, A.R., Kabag Organisasi Setda Christine Sintari Ellen, Kaban BKPSDM Sugiarto, dan undangan terkait lainnya. (Prokopim)