Inspirasikalbar, Kubu Raya – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kubu Raya, Encep Endan, memimpin operasi penertiban dan penataan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Baliho Kampanye (BK) untuk pasangan calon Pilkada 2024 yang di anggap melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini melibatkan sekitar 70 personel dari berbagai lembaga terkait.
“Kegiatan ini di laksanakan untuk memastikan APK dan BK di pasang sesuai aturan dan tidak membahayakan masyarakat. Kami bekerja sama dengan pihak KPU, perwakilan LO Paslon, Satpol PP Pemprov dan Kubu Raya, Dishub Pemprov dan Kubu Raya, Polda, Polres Kubu Raya, Panwascam Sungai Raya, serta PKD se-Kecamatan Sungai Raya,” ujar Encep, Kamis(31/10/2024).
Operasi ini di bagi dalam dua tim. Tim A bertugas di sepanjang jalan Arteri Supadio, sementara Tim B beroperasi di Jalan Adisucipto.
Keduanya bertugas untuk menertibkan APK dan BK yang melanggar aturan, seperti yang di pasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon, hingga di parit yang dapat menghambat aliran air.
Selain itu, alat kampanye yang di tempatkan di bahu jalan protokol kurang dari dua meter dari aspal atau terlalu dekat dengan jalan juga menjadi fokus penertiban.
“Metode yang kami lakukan adalah memperbaiki atau menggeser APK dan BK agar sesuai dengan aturan. Jika alat peraga tidak dapat di geser, maka kami amankan melalui Satpol PP Kubu Raya. Untuk selanjutnya dapat di ambil oleh tim pasangan calon yang bersangkutan,” jelas Encep.
Langkah ini di ambil untuk memastikan ketertiban dan keamanan bagi masyarakat pengguna jalan, serta mendukung suasana kampanye yang kondusif selama masa kampanye Pilkada.