Bawaslu Kubu Raya Temukan 558 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Coklit Pilkada 2024 Perlu Perbaikan

Berita, Politik169 Dilihat

Inspirasikalbar, Kubu Raya. – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk memperbaiki data 558 pemilih.

Hal tersebut kategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan, menyampaikan temuan ini di dasarkan pada hasil pengawasan di lapangan oleh Panwascam dan Pantarlih.

Encep Endan menjelaskan bahwa beberapa pemilih yang masih terdaftar namun tidak memenuhi syarat lain adalah mereka yang sudah meninggal dunia.

Selain itu ada anggota TNI/Polri yang masih aktif, serta warga yang bukan penduduk setempat.

“Masih ada pemilih meninggal dunia, namun namanya tercantum dalam daftar pemilih, bukan warga setempat, dan TNI/Polri aktif ,” ungkap Encep.

Menurut Encep, tahapan Coklit bertujuan untuk memvalidasi data pemilih yang berhak mengikuti Pilkada 2024.

Proses Coklit di lakukan oleh Pantarlih dengan mendatangi rumah-rumah warga dan menempelkan stiker sebagai tanda bahwa data pemilih di rumah tersebut telah di verifikasi.

Namun, di temukan berbagai kerawanan dalam pelaksanaan Coklit di Kalimantan Barat, termasuk ketidakcocokan data dengan kondisi di lapangan.

Beberapa kerawanan yang teridentifikasi antara lain adalah Pantarlih yang tidak mendatangi pemilih secara langsung.

 

Nama pemilih batal akibat Pantarlih tidak prosedur

Pantarlih yang melakukan Coklit tanpa mendatangi rumah warga terlebih dahulu, serta Pantarlih yang tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Selain itu, juga di temukan pemilih yang seharusnya memenuhi syarat namun justru di coret dari daftar pemilih, di mana Pantarlih tidak tidak menempelkan stiker Coklit atau tidak melengkapi atribut saat bertugas.

Hasil pengawasan Bawaslu di Kabupaten Kubu Raya mencatat 143 temuan, termasuk 39 pemilih yang sudah meninggal dunia.

Namun masih terdaftardan kasus di mana stiker Coklit tidak di tempelkan meskipun rumah tersebut sudah di coklit.

Masih ada TNI/ Polri terdafrar Sebagai Pemilih

Bawaslu juga menemukan pemilih yang  mengubah status dari anggota TNI/Polri menjadi warga sipil namun belum di perbarui dalam daftar pemilih.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bawaslu Kubu Raya berkoordinasi dengan KPU umelakukan perbaikan data dan memastikan bahwa proses Coklit sesuai prosedur.

Bawaslu juga meminta KPU untuk memastikan bahwa Pantarlih bekerja secara profesional dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Bawaslu juga akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa tahapan Pilkada 2024 berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *