Kalbar Perkuat Pengawasan Perusahaan dalam Penanganan Karhutla
Inspirasikalbar,PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui langkah pemadaman, pengawasan hingga penegakan aturan terhadap kegiatan usaha di wilayah terdampak.
Langkah tersebut sejalan dengan ketegasan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan yang sebelumnya menyatakan bahwa dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti apabila ditemukan bukti yang cukup.
Berdasarkan data pengawasan kehutanan dan lingkungan hidup terkait karhutla Kalimantan Barat per 12 September 2026, pengawasan kehutanan dan pemasangan plang peringatan telah dilakukan terhadap 14 Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Kegiatan tersebut dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalbar.
Dari hasil pengawasan, PT Wana Eka Lestari, PT Wana Subur Persada dan PT Finantara Intiga tercatat mendapatkan sanksi administrasi. Sedangkan PT Mohairson Pawan Khatulistiwa mendapatkan sanksi administrasi berupa pembekuan izin.
Sejumlah perusahaan lainnya masih berstatus dalam proses.
Norsan Minta Proses Berdasarkan Bukti
Sikap tegas Norsan sebelumnya disampaikan pada 3 September 2026. Ia mengatakan pemerintah akan melanjutkan proses apabila ditemukan kesalahan atau bukti pembakaran yang berkaitan dengan wilayah usaha perusahaan.
“Kalau memang terbukti dia melakukan kesalahan atau pembakaran di sekitar kebun dia itu, tetap kita lanjutin. Ini kan masih dalam tahap penyelidikan,” kata Ria Norsan di Pontianak, Kamis (3/9/2026).
Menurut Norsan, proses penanganan dugaan pelanggaran harus dilakukan secara bertahap dengan memastikan kebenaran data terlebih dahulu.
“Belum penyidikan. Penyelidikan dulu, dicek dulu data-datanya yang benar. Tapi kalau terbukti, kita tingkatkan ke penyidikan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengedepankan tindakan, tetapi juga memastikan setiap proses berjalan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.
Pengawasan Lingkungan Terus Diperluas
Selain sektor kehutanan, pengawasan juga dilakukan pada sektor lingkungan hidup. Pemprov Kalbar bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan pemerintah kabupaten terkait telah melakukan pengawasan terhadap 17 izin usaha perkebunan.
Plang peringatan dalam rangka pengawasan juga telah dipasang pada 17 izin usaha perkebunan tersebut.
Tidak berhenti di tahap tersebut, pengawasan lingkungan hidup tahap III dijadwalkan berlangsung pada 14–20 September 2026.
Sebanyak 35 perusahaan akan menjadi sasaran pengawasan yang tersebar di Kabupaten Ketapang, Kubu Raya, Sekadau, Sanggau, Bengkayang hingga Melawi.
Rangkaian pengawasan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penanganan karhutla di Kalimantan Barat dari berbagai sisi. Pemerintah tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan.
Dengan kolaborasi antara Pemprov Kalbar, pemerintah pusat, aparat terkait dan pemerintah kabupaten, penanganan karhutla diharapkan semakin terukur sekaligus memperkuat upaya pencegahan agar kejadian serupa dapat ditekan.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini







