InspirasiKalbar, Pontianak – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) di sebut telah mengamankan dua truk Fuso yang di duga membawa rokok ilegal di kawasan perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, pada Selasa, 14 Januari 2025.
Menurut informasi yang di himpun dari seorang warga yang menyaksikan pengungkapan tersebut, dua truk yang di duga bermuatan rokok tanpa pita cukai merek Era langsung di bawa ke Kota Pontianak untuk proses lebih lanjut.
Warga itu juga menyebutkan bahwa rokok tersebut di duga milik seorang pengusaha asal Bengkayang berinisial AL.
Namun, Kasi Humas Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Murtini, mengaku belum menerima laporan resmi terkait penangkapan itu. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan terakhir yang di lakukan Bea Cukai terjadi di Kabupaten Sambas pada akhir tahun lalu.
“Tangkapan terakhir kami di Kabupaten Sambas sebanyak 350 ribu batang rokok saat libur Natal. Sampai saat ini, kami belum menerima informasi terkait penindakan dua kontainer rokok Era itu. Bisa jadi ini penindakan dari aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya saat di konfirmasi.
Murtini juga mempertanyakan sumber informasi terkait penangkapan tersebut yang beredar di masyarakat.
Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan aparat penegak hukum terkait di harapkan segera memberikan keterangan resmi guna menjelaskan kasus yang sedang menjadi perhatian publik ini.