Inspirasikalbar, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPP LAKI) secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) dalam bidang advokasi.
Acara ini di hadiri oleh Presiden DPP KAI Muhammad Yuntri, beserta jajaran pengurus, serta perwakilan DPP LAKI.
Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas advokasi dan pelayanan hukum di Indonesia.
“Kami melihat KAI sebagai mitra yang tepat dalam mendukung upaya advokasi. Ini akan memberikan pendidikan dan pelatihan bagi calon advokat. Serta pelayanan hukum bagi masyarakat luas,” ujar Burhanudin Abdullah, Hotel Daily Inn, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Kesepakatan ini mencakup berbagai aspek advokasi, seperti penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), perekrutan calon advokat, serta program magang bagi calon advokat.
Kesempatan Berlatih dan Praktik praktisi Hukum
Selain itu, MoU ini, membuka kesempatan bagi pengurus dan anggota DPP LAKI untuk praktik sebagai praktisi hukum.
Presiden DPP KAI, Muhammad Yuntri, menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan bahwa KAI siap mendukung upaya peningkatan kapasitas advokat di Indonesia.
“Sejak berdiri pada tahun 2008, KAI telah memiliki sekitar 27 ribu anggota yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dengan kerja sama ini, kami berharap semakin banyak masyarakat yang mendapatkan akses terhadap layanan hukum yang berkualitas,” kata Muhammad Yuntri.
Muhammad Yuntri, memberikan mandat kepada Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah, sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia Provinsi Kalimantan Barat.
Kerja sama ini di harapkan dapat memperkuat peran advokasi di Indonesia serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dalam mendapatkan akses hukum yang lebih baik dan profesional.