Dirut dan Dirum Bank Kalbar di Jadikan Tersangka korupsi

Berita, Hukum2338 Dilihat

Inspirasikalbar,Pontianak – Kejati Kalbar menetapkan mantan pejabat Bank Kalbar sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi mark-up pengadaan tanah pembanguna kantor.

Mark-up tersebut di duga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai puluhan miliar.

Ketiga tersangka adalah S ( Sudirman) mantan Direktur Utama Bank pada tahun 2015, SI (Samsir Ismail) mantan Direktur Umum Bank tahun 2015, dan M.F., Ketua Panitia Pengadaan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar, Siju, mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2015 silam.

Saat itu Bank Kalbar sedang pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi  untuk pembangunan kantor pusat bank.

Harga tanah tersebut mencapai Rp 99,17 miliar. Namun, berdasarkan hasil audit, di temukan adanya selisih pembayaran sebesar Rp 30 miliar yang tidak di terima oleh pemilik tanah.Hal ini di ungkapkan dalam konferensi pers pada Senin, 30 September 2024.

“Kelebihan pembayaran ini sudah di hitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Barat, dan di temukan selisih sekitar Rp 30 miliar,” jelas Siju.

Saat ini, Kedua mantan Direktur itu telah di tahan di Rutan Pontianak selama 20 hari ke depan, sedangkan M.F. masih belum di tahan karena belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

Ketiga tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *