InspirasiKalbar, Ketapang – Sepuluh karyawan yang menjadi korban kecelakaan kerja di PT Sandai Makmur Sawit (SMS) – PT Mukti Plantation mengungkapkan bahwa meskipun telah bekerja lebih dari dua tahun, mereka belum pernah di daftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan.
Salah satu karyawan mengungkapkan bahwa perusahaan seharusnya menyediakan kendaraan yang layak untuk antar jemput, seperti dump truk, bukan zonder yang khusus di gunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit.
Selain itu, perusahaan juga tidak menyediakan fasilitas keselamatan yang memadai, seperti peralatan keselamatan kerja (APD) dan ambulans untuk situasi darurat.
“Dalam kejadian ini, masyarakat Desa Penjawaan yang harus berinisiatif menggunakan ambulans desa untuk membawa korban,” ujar salah satu keluarga korban.
Merespons kejadian tersebut, keluarga korban berencana melaporkan PT SMS-PT Mukti Plantation ke Polsek Sandai dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan dugaan kelalaian dalam melindungi tenaga kerja.
Mereka juga mengkritik perusahaan atas pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari gaji karyawan, padahal mereka tidak pernah di daftarkan.
Ketua Koperasi Nasional UMKU Pangkat Longka Ketapang Sejahtera, M. Sandi yang akan mendampingi keluarga korban dalam pelaporan ini, menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil untuk mencegah penggelapan data dan barang bukti.
“Apa yang di lakukan oleh PT SMS-PT Mukti Plantation sudah jelas melanggar hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas Sandi.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan meminta penegak hukum serta pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hak asasi manusia dan peraturan keselamatan kerja.
“Kami akan mengambil langkah hukum yang berkeadilan demi keselamatan masyarakat Desa Penjawaan,” tutupnya.