Herman Hofi: Media Kritik Penegak Hukum Bukan Obstruction of Justice, Jangan Kriminalisasi Pers!

Pakar kebijakan publik dan hukum, Herman Hofi Munawar. (Foto/Ist)
InspirasiKalbar, Pontianak – Pakar kebijakan publik dan hukum, Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa media memiliki peran vital dalam demokrasi, termasuk mengawasi perilaku pejabat negara dan penegak hukum.
Ia mengingatkan bahwa kerja jurnalistik di lindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers berfungsi sebagai corong masyarakat, menyampaikan informasi publik, termasuk soal kebijakan pemerintah dan proses penegakan hukum,” ujar Herman, Jumat (26/4) malam.
Menurutnya, Undang-Undang Pers menjamin kebebasan pers selama pemberitaan mengikuti kode etik jurnalistik. Karena itu, jurnalis dan media tidak bisa di pidana hanya karena konten berita, selama tidak melanggar hukum secara spesifik.
Herman juga menyoroti kecenderungan pihak tertentu yang kerap mengaitkan pemberitaan kritis dengan pelanggaran UU ITE, seperti Pasal 27A tentang pencemaran nama baik atau tudingan menghambat penyidikan. Ia menyebut tuduhan semacam itu tidak tepat dan berpotensi membungkam kebebasan pers.
“Kalau pihak yang di beritakan merasa di rugikan, seharusnya menempuh mekanisme hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers, bukan langsung menyeret ke ranah pidana,” tegasnya.
Ia menilai sengketa pemberitaan harus masuk ranah etik, bukan hukum pidana. Dewan Pers punya mandat menyelesaikan konflik seperti ini untuk mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis.
Lebih lanjut, Herman menyatakan bahwa pemberitaan terkait kasus yang tengah di tangani aparat penegak hukum tidak bisa di kategorikan sebagai obstruction of justice hanya karena bernada kritis.
“Kritik dari media terhadap APH merupakan bagian dari suara rakyat. APH tidak boleh menciptakan ketakutan di kalangan jurnalis,” katanya.
Herman memperingatkan bahwa kriminalisasi terhadap pers dapat merusak demokrasi. Ia menegaskan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi, dan kebebasan pers wajib di lindungi.
“Kalau pemberitaan menyangkut institusi, bukan persoalan pribadi, apalagi tidak ada permufakatan jahat, maka itu murni kerja jurnalistik,” jelasnya.
Herman mengajak semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers. Ia menolak segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang melaksanakan tugasnya secara profesional.
“Jurnalis bekerja di bawah perlindungan hukum. Jangan menakut-nakuti mereka dengan ancaman pidana hanya karena berita yang tidak menyenangkan pihak tertentu,” pungkasnya.