21/08/2025

Isu Penyimpangan Pengelolaan Tambang, Fakta di Lapangan

Lokasi pengelolaan tambang

InspirasiKalbar, Pontianak Simpang siur isu yang berkembang luas di media sosial terkait dengan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan tambang bauksit oleh PT EJM dan PT ANTAM, menjadi perhatian serius Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Untuk mengecek kebenaran isu dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan tambang di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau tersebut.

Polda Kalbar telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalbar untuk meninjau langsung lokasi pengelolaan tambang.

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Yoan Febriawan memimpin langsung tim yang turun ke lokasi pengelolaan tambang,  Senin (11/08/2025).

https://inspirasikalbar.com/4-kali-meraih-top-brand-award-layanan-baznaz-terpercaya/

Menurut Yoan Febriawan, tim turun ke lapangan uintuk memastikan informasi yang beredar luas di kalangan masyarakat, terkait aktivitas penambangan bauksit PT EJM yang melanggar wilayah ijin tambang yang di milikinya dan di duga masuk ke wilayah tambang PT ANTAM sehingga menimbulkan kerugian negara. 

“Tim memeriksa semua dokumen perizinan milik PT EJM dan PT ANTAM, serta melihat secara langsung lokasi penambangan,” kata Yoan.

Fakta kedua perusahaan

Dari hasil tinjauan di lapangan, tim yang di pimpin langsung Kasubdit IV Tipider mendapati fakta kedua perusahaan yang beroperasi, PT EJM dan PT ANTAM memiliki ijin lengkap. 

https://inspirasikalbar.com/menkum-supratman-luncurkan-program-pembiayaan-umkm-berbasis-ki/

PT EJM memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) dengan komoditas Latrit lengkap dan aktif Nomor : 500.10.29.16/285/DPPESDM-E, tanggal 20 Februari 2025.

Surat ini di keluarkan oleh Disperindag ESDM Provinsi Kalbar dan aktivitas penambangan yang di lakukan di Lokasi Perusahaan telah sesuai izin.

Lokasi Tambang IUP

Di lokasi tambang, tim menemukan workshop milik PT EJM berdiri di lahan masyarakat yang notabene masuk wilayah IUP PT ANTAM, tetapi tidak ada kegiatan penambangan di lokasi tersebut. 

PT ANTAM memiliki IUP lengkap, tetapi belum ada aktivitas penambangan karena belum melakukan pembayaran ganti rugi tanah masyarakat. 

https://inspirasikalbar.com/gaktibplin-minimalisir-pelanggaran-personel-polri/

“Polda Kalbar telah melakukan respon cepat untuk menanggapi isu yang beredar tersebut. Kami lakukan penyelidikan langsung di lapangan dan ternyata tidak ada penyimpangan yang terjadi, semua perizinan lengkap dan aktivitas penambangan mineral tidak ada yang menyalahi aturan. Beberapa pihak terkait juga sudah kami lakukan pemanggilan, yaitu dari kedua perusahaan, dari Dinas ESDM Provinsi Kalbar serta perwakilan masyarakat pemilik lahan hingga saat ini tidak di temukan penyimpangan,” ungkap Yoan Febriawan.

https://inspirasikalbar.com/jumat-terakhir-di-bulan-syaban/

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bayu Suseno, menjelaskan penyelidikan ini penting untuk meluruskan informasi yang beredar di publik.

“Penyelidikan di lapangan telah kami lakukan secara komprehensif. Hasilnya, tidak di temukan pelanggaran atau penyelewengan izin oleh kedua perusahaan.

Kami menghimbau masyarakat untuk menyaring informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah terprovokasi sebelum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang. ,” pungkas Bayu. (Jga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *