Inspirasikalbar, Pontianak – Kantor Advokasi dan Konsultasi Hukum Yohanes Nenes, SH, menempuh jalur hukum terkait pengrusakan papan plang yang di pasang di tempat usaha CV Borneo Jaya Steel milik kliennya, David.
Pengrusakan tersebut di duga dilakukan oleh Apan, yang belakangan ini menduduki tempat usaha milik David tanpa izin.
Yohanes Nenes menyayangkan tindakan Apan yang semena-mena membuka plang tersebut.
Menurutnya, aksi tersebut tidak pantas karena lokasi tersebut sedang dalam proses hukum dan seharusnya tidak ada aktivitas sampai ada keputusan yang mengikat.
“Saya akan tempuh jalur hukum. Saya minta laporan yang kami sampaikan ke Polresta Pontianak dengan Nomor: 403/VI/2024/Reskrim tertanggal 10 Juni 2024 segera di tindaklanjuti,” kata Yohanes Nenes pada Rabu (19/06) malam.
Nenes, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak, meminta agar lokasi tersebut di beri garis polisi.
Pasca pemasangan plang dan pengecekan oleh LSM bersama pihaknya, Apan tidak mampu menunjukkan dokumen resmi, termasuk terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Jika Apan masih beraktivitas di gudang sementara tempat usaha dalam masalah hukum, di khawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti berupa aki yang di simpan di sebuah gudang kecil di tempat tersebut,” jelasnya.
Nenes menambahkan bahwa aki bekas sangat berdampak pada pencemaran lingkungan karena mengandung air raksa.
Untuk menghindari dampak lingkungan lebih lanjut, Nenes mendesak pihak berwenang agar mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku. (RED)