Kejagung berhasil sita beberapa aset tanah terpidana Iwan Ratman

Berita, Hukum, Kriminal579 Dilihat

InspirasiKalbar,Jakarta-Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara bersama Tim Pengendali Eksekusi dari Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE)Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus(Jampidsus)telah berhasil menyita beberapa aset terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Tangki Timbun dan Terminal BBM Tahun 2018-2020.

Kepala Seksi Wilayah 2 UHLBEE Jampidsus, Kejagung, A’an mengugkapkan jika kegiatan tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti eksekusi perkara korupsi investasi proyek tangki timbun di BUMD Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020 yang melibatkan Terpidana Iwan Ratman.
Sita eksekusi dilaksanakan atas dasar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022, yang memerintahkan terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp49.498.286.696.
“Sita eksekusi ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi,” Ungkap A’an, Jumat(3 Mei 2024).

A’an mengatakan, aset tersebut dimiliki oleh Terpidana Iwan Ratman, yang merupakan mantan Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (Perseroda) Kabupaten Kutai Kartanegara.

“kegiatan ini adalah kegiatan penyitaan aset, ada beberapa aset yang terafiliasi dengan si terpidana yaitu Dr. Iwan Ratman dalam perkara tangki timbun , ” Katanya.

Aset yg disita eksekusi tersebut termasuk beberapa bidang tanah di Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

– 1 (satu) bidang tanah di Desa Bungko Lor Kec.Kapetakan Kab. Cirebon Jawa Barat dengan SHM yaitu SHM No.158 dengan luas tanah 5.900 M²
– 1 (satu) bidang tanah di Desa Bungko Lor Kec.Kapetakan Kab. Cirebon Jawa Barat dengan dengan SHM No.159 dengan luas 7.950 M²
– 1 (satu) bidang tanah di Desa Bungko Lor Kec.Kapetakan Kab. Cirebon Jawa Barat dengan dengan SHM No.160 dengan luas 10.300 M²
– 1 (satu) bidang tanah di Desa Bungko Lor Kec.Kapetakan Kab. Cirebon Jawa Barat dengan dengan SHM No.161 dengan luas 4.000 M² dan
– 1 (satu) bidang tanah di Desa Bungko Lor Kec.Kapetakan Kab. Cirebon Jawa Barat dengan dengan SHM No.163 dengan luas 12.400 M²

“Dengan adanya partisipasi dari berbagai pihak terkait, diharapkan proses ini dapat berjalan dengan transparan dan adil,” Ujarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, BPN Kabupaten Cirebon, serta perangkat Desa Bungko Lor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *