Dua Perkara Korupsi Dana Desa Sintang Masuk Tahap Penuntutan

Polda Kalbar menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa kepada Penuntut Umum Kejari Sintang. (Foto/IK)
InspirasiKalbar, Pontianak – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa kepada Penuntut Umum Kejari Sintang, Rabu, 25 Februari 2026. Jaksa menerima tersangka beserta barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 26 Januari 2026.
Penyerahan tahap II berlangsung di Kantor Kejati Kalbar. Proses itu menandai peralihan tanggung jawab penahanan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Jaksa langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Pontianak.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial Hendrikus Mada, A.Md.Kep dan Kereng. Penyidik menjerat keduanya dalam perkara terpisah yang sama-sama berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Sintang.
Baca juga: https://inspirasikalbar.com/korupsi-dana-desa-nanga-engkulun/
Penyidik menduga Hendrikus Mada menyalahgunakan APBDes Desa Tinum Baru, Kecamatan Tempunak, Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024. Hasil penyidikan dan audit menghitung potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 834.516.565,71.
Tersangka telah mengembalikan uang sebesar Rp 141.595.267 ke rekening kas Desa Tinum Baru. Namun, negara masih menanggung sisa kerugian sekitar Rp 692.921.298,71.
Sementara itu, penyidik menduga Kereng menyimpangkan pengelolaan APBDes Desa Nanga Segulang, Kecamatan Serawai, Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018. Audit menghitung potensi kerugian negara dalam perkara itu mencapai sekitar Rp 1.302.658.135,51.
Penyidik menemukan sejumlah modus dalam dua perkara tersebut. Modus itu antara lain penyimpangan kegiatan fisik dan nonfisik desa, mark up anggaran, serta laporan pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai realisasi lapangan.
Jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 603 dan atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga menerapkan Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: https://inspirasikalbar.com/dugaan-korupsi-dana-hibah-mujahidin/
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut. Ia menegaskan jaksa telah meneliti berkas secara cermat sebelum menyatakan perkara lengkap.
“Setelah jaksa menyatakan berkas lengkap, kami langsung melaksanakan tahap II. Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, tanggung jawab penahanan beralih kepada Penuntut Umum,” kata Wayan.
Wayan memastikan jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia menekankan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan perkara hingga tahap persidangan.
“Dalam waktu dekat, perkara ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan. Kami ingin proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi, SH, MH juga menyampaikan sikap tegas institusinya terhadap praktik korupsi dana desa. Ia menilai dana desa memiliki peran vital bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Dana desa merupakan hak masyarakat untuk membangun infrastruktur, meningkatkan pelayanan, dan mendorong kesejahteraan. Ketika seseorang menyalahgunakan anggaran itu, yang hilang bukan hanya uang negara, tetapi juga kesempatan warga untuk maju,” ujar Taufik.
Baca Juga: https://inspirasikalbar.com/kepala-desa-sungai-bemban-klarifikasi-temuan-audit-rp11-miliar-tegaskan-tak-ada-unsur-penyalahgunaan/
Taufik menegaskan kejaksaan tidak akan memberi ruang kompromi terhadap pelaku korupsi. Ia meminta seluruh kepala desa dan perangkat desa mengelola anggaran secara transparan dan bertanggung jawab.
“Kami tidak mentoleransi penyimpangan dana publik. Setiap rupiah dana desa harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan nyata,” katanya.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana desa. Pemerintah pusat mengucurkan anggaran besar setiap tahun untuk mendorong pembangunan dari tingkat desa.
Aparat penegak hukum di Kalbar menempatkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas. Penanganan dua perkara di Sintang tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak penyalahgunaan anggaran yang berdampak langsung pada warga desa.
Proses hukum terhadap kedua tersangka kini memasuki tahap penuntutan. Publik menanti pembuktian di persidangan serta upaya pemulihan kerugian negara agar dana desa benar-benar kembali untuk kepentingan masyarakat.
