Inspirasikalbar, Jakarta – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 4 September 2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan RI.
Lasarus di periksa sebagai saksi bersama Wakil Sekjen Bidang Kesekretariatan DPP PDIP, Yoseph Aryo Adhi Dharmo.
“Pemeriksaan saksi dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian/DJKA Wilayah Surabaya, untuk Tersangka DRS, dkk,” kata Tessa dalam keterangan resmi, Kamis, 5 September 2024.
Lasarus di duga terlibat dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA, dengan nilai proyek mencapai Rp82,1 miliar.
Dalam berkas putusan terdakwa Harno Trimadi dan Fadliansyah, Lasarus disebut meminta fee sebesar 10 persen dari proyek tersebut. Permintaan ini di sampaikan melalui Ivan Soegiarto, pemilik PT Gumaya Anggun.
Sejauh ini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan Lasarus dan Yoseph.
Namun, sebelumnya KPK telah memanggil Anggota DPR RI Komisi V lainnya, Sadarestuwati, serta Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam penyelidikan terkait kasus ini.
Hasto sendiri memastikan tidak ada aliran dana yang di terimanya dan menyatakan bahwa dalam pemeriksaannya, penyidik hanya menanyakan terkait nomor teleponnya yang di temukan di ponsel tersangka Harno Trimadi.
Kasus dugaan korupsi di DJKA ini terus berkembang, dan KPK masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain.
Sebelumnya pernah di perikasa
Sebelumnya, pada 28 Juli 2023, Lasarus juga pernah dipanggil bersama dengan beberapa anggota DPR lainnya, seperti Andi Iwan Darmawan Aras, Ridwan Bae, Hamka B Kady, dan Ketua DPD Demokrat Sumatera Utara, Lokot Nasution.
Menurut berkas putusan Harno Trimadi, Lasarus memberikan arahan melalui Ivan Soegiarto terkait proyek rel R54 di Jawa Tengah yang bernilai Rp82,1 miliar.
Ivan menginformasikan bahwa perusahaan miliknya akan di libatkan dalam proyek tersebut atas arahan dari Lasarus, sekaligus menyebutkan permintaan fee sebesar 10 persen.
Harno Trimadi, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Prasarana Perkeretaapian, sempat menawar agar fee tersebut di turunkan menjadi 5 persen, namun kesepakatan akhirnya belum jelas.
“Penyampaian ini di teruskan terdakwa kepada Ivan Soegiarto, yang kemudian menjawab, ‘Saya coba ngobrol dengan Lasarus,'” tertulis dalam berkas putusan Harno Trimadi.
KPK sendiri terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan belum memberikan rincian resmi mengenai sejauh mana keterlibatan Lasarus dalam kasus ini.
Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, menyebut bahwa materi penyidikan masih di rahasiakan untuk menjaga kelancaran proses penyelidikan.
Sejauh ini, KPK masih belum membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Lasarus dan Yoseph.
Namun, proses hukum terkait kasus ini di prediksi akan terus bergulir dengan kemungkinan adanya pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak lain. Termasuk dari kalangan eksekutif maupun legislatif yang di duga terlibat dalam praktik korupsi di DJKA.