Penertiban PETI di Kapuas Hulu: 22 Pekerja Jadi Tersangka, Cukong Masih Bebas?

Kisah Pekerja PETI: Seprofesi Beda Nasib

Berita, Nasional176 Dilihat

InspirasiKalbar, Putussibau – Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kapuas Hulu menunjukkan hasil yang kontras di dua lokasi berbeda.

Saat operasi di Desa Teluk Geruguk, Kecamatan Boyan Tanjung, berhasil mengamankan 22 pekerja sebagai tersangka, upaya serupa di Hutan Lindung Bukit Sembilang, Desa Nanga Dangkan, Kecamatan Silat Hulu, justru nihil tersangka.

Meski di Silat Hulu tidak ada pelaku yang di amankan, masyarakat setempat sudah lama mengetahui keterlibatan seorang cukong berinisial SN yang diduga sebagai penyokong utama aktivitas PETI di wilayah tersebut. Namun, hingga kini, aparat belum mengambil tindakan hukum terhadapnya.

22 Pekerja PETI di Boyan Tanjung Jadi Tersangka

Sementara itu, penertiban PETI di perairan Dusun Penemur, Desa Teluk Geruguk, Kecamatan Boyan Tanjung, pada Kamis (6/2/2025) justru berbuah hasil berbeda.

Tim gabungan Polres Kapuas Hulu menangkap 22 pekerja tambang ilegal yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pertambangan.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, menegaskan bahwa seluruh pekerja yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu.

“Kami telah mengamankan 22 pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar AKBP Hendrawan.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa delapan set peralatan tambang, kain Korea (alat pemisah emas), dan alat pendulang.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama dua minggu sebelum akhirnya di gerebek aparat.

Pemilik Mesin Akan Dikejar, Tapi Apakah Akan Jadi Tersangka?

Polisi menyatakan bahwa mereka telah mengantongi identitas pemilik mesin tambang yang di gunakan para pekerja di Boyan Tanjung dan berencana melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, belum ada kepastian apakah pemilik mesin tersebut juga akan di tetapkan sebagai tersangka seperti para pekerja yang kini mendekam di tahanan.

Masyarakat menyoroti hal ini sebagai bentuk ketidakadilan, mengingat para pekerja hanya menjalankan aktivitas berdasarkan sistem bagi hasil. Mereka bekerja karena ada pihak yang menyediakan mesin dan modal.

Dampak Lingkungan dan Ketimpangan Penegakan Hukum

Aktivitas PETI di Silat Hulu tak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga merusak kawasan hutan lindung. Secara hukum, ancaman pidana bagi pemodal atau cukong seharusnya lebih berat di bandingkan para pekerja.

Gambar: Alat Tambang milik pekerja PETI di Hutan Lindung Bukit Sembilang, Desa Nanga Dangkan, Kecamatan Silat Hulu Dibakar. (Foto/Ist)

Namun, perbedaan perlakuan dalam penertiban di dua lokasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Jika di Boyan Tanjung para pekerja langsung di tetapkan sebagai tersangka, mengapa di Silat Hulu tidak ada satu pun pelaku yang di amankan, sementara nama cukong berinisial SN sudah bukan rahasia umum?

Masyarakat berharap penegakan hukum terhadap PETI di Kapuas Hulu tidak tebang pilih. Jika pekerja bisa langsung dijerat hukum, maka seharusnya pemodal dan cukong juga mendapatkan sanksi yang setimpal. Apalagi, rumah SN disebut-sebut berada di Kota Putussibau, sehingga bukan hal sulit bagi aparat untuk menelusuri keberadaannya.

Kapolres Kapuas Hulu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap PETI demi menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan pertambangan berjalan sesuai aturan hukum.

Namun, publik masih menunggu apakah langkah tegas ini juga akan menyasar cukong-cukong besar di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.