PT PBI Ajukan Banding terhadap putusan PN Ketapang memenangkan PT CMI

Gugatan perdata yang di layangkan oleh PT Putra Berlian Indah (PT PBI) terhadap PT Cita Mineral Investindo (PT CMI) Tbk

Berita, Hukum252 Dilihat

Inspirasikalbar, Ketapang – Gugatan perdata yang di layangkan oleh PT Putra Berlian Indah (PT PBI) terhadap PT Cita Mineral Investindo (PT CMI) Tbk Site Air Upas telah di menangkan oleh PT CMI, namun pihak PT PBI melakukan banding terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri Ketapang.

Akibat dari putusan hakim tersebut pihak penggugat melakukan pelaporan ke KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan agung terkait dugaan penambangan ilegal.

Ahmad Upin Ramadhan, perwakilan dari PT PBI, menegaskan bahwa PT CMI memiliki beberapa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPPR) dengan nomor usaha yang sah dan luas area yang jelas. Izin-izin tersebut mencakup:

1. Nomor Berusaha: 15032210021604009, luas area 15.670 ha, dikeluarkan pada 15 Maret 2022, berlokasi di Desa Suka Ria/Batu Keling.

2. Nomor Berusaha: 17032210216104009, luas area 7.833 ha, dikeluarkan pada 17 Maret 2022, berlokasi di Desa Membuluh Baru.

3. Nomor Berusaha: 17032210216104010, luas area 2.742 ha, dikeluarkan pada 17 Maret 2022, berlokasi di Desa Bantan Sari.

4. Nomor Berusaha: 28032210216104013, luas area 1.739 ha, dikeluarkan pada 28 Maret 2022, berlokasi di Desa Gahang/SP 8 Gahang, atas nama PT Sinar Kalimantan Inti Tambang.

“Semua izin usaha milik PT CMI Tbk Site Air Upas tidak ada kaitan dengan izin PKPPR/Izin Lokasi milik kami, PT PBI, dengan kegiatan berusaha nomor 29122110216104011 karena objeknya sangat berbeda, Selain itu kami juga memgantongi titik Koordinat PT. CMI Site Air Upas dan sudah kami Konversikan dengan izin milik kami, dan hasilnya tidak ada terjadi tumpang tindih sama sekali,” tegas Upin.

Upin menambahkan bahwa hal ini telah disampaikan dalam Revlik dan jawaban dalam rekonvensi pada 20 September 2023. Dalam eksepsi tergugat pada poin 5.1, disebutkan bahwa penggugat memiliki izin usaha pertambangan, namun berdasarkan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), penggugat sebenarnya bergerak dalam bidang jasa penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.

Upin menyebut bahwa penggugat telah memiliki PKPPR untuk Kegiatan Berusaha Nomor: 29122110216104011 yang diterbitkan pada 1 Maret 2022 dengan Kode KBLI: 07293 (Pertambangan Bijih Bauksit). Selain itu, penggugat juga memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha: 0204010180347 yang diterbitkan pada 4 November 2020.

“Kami Juga menduga PT. Cita Mineral Investindo Tbk tepah memalsukan dokumen Negara dengan cara sengaja menambahkan titik Koordinat secara manual kedalam izin PKKPR PT. Sinar Kalimantan Inti Tambang (PT.SKIT) dengan Nomor Kegiatan Berusaha No. 28032210216104013 yang di keluarka pada tgl. 28 Maret 2022, Sehingga atas dugaan tersebut kami meminta Kepada Kapolda Kalimantan Barat untuk mengusut terkait dengan dugaan tersebut, yang secara kebetulan sudah kami laporkan kepada Mabes Polri, apa lagi Kami juga memiliki Sertifikat dengan No. 14071602101468 yang juga di serobot oleh PT Cita Meneral Investindo Tbk. Site Air Upas.” terang Upin.

Kasus ini menyoroti kompleksitas perizinan dan regulasi dalam industri pertambangan serta pentingnya transparansi dan kepatuhan hukum dalam kegiatan usaha. PT PBI dan PT CMI diharapkan dapat menyelesaikan sengketa ini sesuai dengan hukum yang berlaku demi kepentingan bersama dan keberlanjutan lingkungan.

Upin menanggapi putusan olee Pengadilan negeri Ketapang, bahwa keputusan itu belum final, karen pihaknya masih melakukan upaya banding.

“Saat ini kami sedang melakukan upaya hukum melalui upaya banding dengan keyakinan tinggi,” Pungkasnya.

Karena berdasarkan klarifikasi kuasa hukum PT Cmi, mereka mengabaikan klarifikasi dari PT PBI terkait kode usaha, bidang usaha, dan kode KBLI Indonesia 07293.

“Mereka menutup mata dan hanya berasumsi bahwa kami hanya memiliki kode KBLI 09900, yang ditujukan untuk layanan saja. Dan itu sangat salah,” Tandas Upin.

“Makanya saya bilang pendapat ini dimanipulasi, dimanipulasi oleh pihak CMI seolah-olah kita tidak punya izin untuk beroperasi di sektor pertambangan, padahal dalil kita sudah diajukan di pengadilan, ” tambahnya.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *