RS Ditangkap, Tersangka Baru Korupsi Lahan Rp99 Miliar di Kalbar

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan RS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah sebuah Bank di Kalbar. (Foto/InspirasiKalbar)
InspirasiKalbar, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan RS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat sebuah bank daerah di Kalbar.
Proyek tahun 2015 itu melibatkan lahan seluas 7.883 meter persegi dengan nilai pembelian Rp99,1 miliar, dan merugikan negara hingga Rp39,8 miliar.
Buronan Kasus Korupsi Proyek Irigasi Nabire Di tangkap Tim Siri
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, mengungkap RS sebelumnya mangkir tiga kali dari panggilan penyidik. Tim akhirnya melacak keberadaannya di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, pada Selasa (9/9) malam.
Penyidik bersama Tim Intelijen Kejati Kalbar dan AMC Kejagung RI berhasil menangkap RS di rumahnya, lalu membawanya ke Pontianak untuk pemeriksaan.
“Penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup. Kami menetapkan RS sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 September 2025,” tegas Siju dalam keterangan persnya, Rabu 10 September 2025.
Sekda Singkawang Jadi Tersangka Korupsi Keringanan Retribusi
Kasus ini sebelumnya menyeret PAM yang sudah di vonis bersalah serta tiga terdakwa lain yang masih menjalani persidangan.
Penyidik menjerat RS dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.