Inspirasikalbar, Kapuas Hulu – Satuan tugas pengamanan perbatasan (Satgaspamtas) RI-Malaysia, Yonarmed 10 Bradjamusti/1/1 Kostrad bersama tim gabungan SGI berhasil mengamankan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 15,5 Kilogram dari jalur tidak resmi Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Kepala penerangan (Kapen) Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf. Ade Rizal Muharram menyatakan, kedua orang warga negara indonesia (WNI) ditangkap. Keduanya diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15, 5 Kilogram. Untuk mengelabui petugas Sabu dikemas kedalam kemasan teh Guanyinwang asal Malaysia.
“Penyeludupan barang haram tersebut digagalkan di jalur tidak resmi pada hari Senin, Tanggal 27 November 2023 pukul 03.30 WIB. Saat melaksanakan kegiatan Patroli dan Pengamanan wilayah,’ujar Ade Rizal Muharram. Senin (27/11 di/2023)
Lebih lanjut ia menuturkan, kedua pelaku berinisial SMP, 20 tahun dan inisial H, 33 tahun, merupakan WNI asal Badau, Kapuas Hulu dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
“Tim Patroli dan Pengamanan ( 8 orang ) Dpp Pasintel Satgas Yonarmed 10/Bradjamusti/1/1 Kostrad Lettu Arm Dhamis Amywisesa Wiratama dan Tim 2 ( 9 orang) Dpp Dantim V/Kapuas Hulu Lettu Arm Sirajudin,”tambahnya.
Keberhasilan ini merupakan upaya kerjasama Satgas Pamtas Yonarmed 10 Bradjamusti dengan Tim Gabungan SGI Tim V Kapuas Hulu, Tim Intel Korem 121/Abw, Unit Inteldim 1206/Psb, Satgaster Koramil 04 Badau serta Polsek Badau.
Selanjutnya barang bukti dan kedua pelaku saat berita ini diturunkan masih diamankan di Pos Kotis Armed 10/Bradjamusti. Kedua pelaku masih akan dimintai keterangan lebih lanjut. (Pendam XII/Tpr)