Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Perbatasan Bengkayang

Inspirasikalbar, Bengkayang– Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) di Kumba Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 01.30 WIBA. Penangkapan ini dilakukan di jalur tikus atau jalur ilegal perbatasan.

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Danpos Satgas Pamtas, Letda Kavaleri Mahatma Fikri.

“Kami berhasil menangkap seorang pelaku bernama Umarta (31 tahun) yang diduga akan menyelundupkan narkoba ke wilayah Indonesia tadi malam,” jelas Letda Mahatma Fikri.

Sebelumnya, pada Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIBA, berdasarkan hasil analisis kasus sebelumnya dan informasi dari masyarakat yang tergabung dalam radar embrio anti-narkoba, terpantau adanya seorang yang bukan warga setempat sering melintasi jalur tikus di wilayah Kumba-Semunying Jagoi Babang. Orang tersebut dicurigai sebagai penyelundup dan pengedar narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, operasi patroli dan ambush dilakukan di lokasi yang dicurigai. “Pada Jumat (23/8/2024) sekitar pukul 21.00 WIBA, saya bersama dua personel berangkat untuk melaksanakan patroli dan ambush di daerah yang dicurigai sebagai jalur pelintasan penyelundupan,” ujar Letda Mahatma Fikri.

Pada Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 01.30 WIBA, anggota Satgas Pamtas yang sedang melakukan operasi ambush melihat seorang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan hati-hati di jalur tikus.

Setelah pelaku masuk ke lokasi ambush, anggota Satgas langsung menyergap dan memeriksa pelaku, menemukan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Pelaku, yang berinisial UM (31 tahun), beserta barang bukti kemudian diamankan di Pos Kumba Semunying untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket narkoba jenis sabu seberat lebih dari 579 gram, tiga paket narkoba jenis ekstasi dengan total 9.186 butir, terdiri dari 4.031 butir jenis Rolex, 4.936 butir jenis Rolex, dan 219 butir jenis Harimau.

Selain itu, diamankan juga 70 strip Happy Five dengan total 700 butir, dua unit ponsel merk Realme C33 dan Samsung Galaxy A02, satu pak plastik kecil, dua bungkus rokok merk Dji Sam Soe Super Premium dan Tabaco, dua buah korek api, satu buah alat hisap (bong), satu buah antiseptic spray merk Magic Power, serta satu unit sepeda motor merek Honda Beat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *